
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Hilman Latief mengaku beberapa kali sudah ditegur keras langsung oleh Kementerian Haji Arab Saudi karena banyak calon jemaah haji asal Indonesia yang tertangkap menggunakan visa nonhaji. Salah satu visa yang digunakan yakni visa ziarah. Hal itu kemudian berdampak kepada calon jemaah haji yang datang ke Saudi untuk beribadah haji dan mengantongi visa haji.
Teguran keras diberikan oleh Kementerian Haji Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief. Teguran ini didapat karena banyaknya calon jemaah haji dari Indonesia yang berangkat haji menggunakan visa non-haji. Dikutip dari idntimes, salah satu visa yang digunakan yakni visa ziarah. Hal tersebut tentu saja berdampak kepada calon jemaah haji yang datang ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah Haji dengan visa Haji.
Pada kesempatan rapat dengan komisi VIII DPR di Senayan, Hilman mengaku agak malu karena sudah berkali-kali mendapatkan peringatan keras dari Kemenhaj Saudi.
Dirinya juga tidak tahu mengapa calon jemaah haji dari tanah air yang menggunakan visa ziarah tetap bisa lolos ke Saudi. Namun ia menduga bahwa rute penerbangan yang digunakan adalah rute yang tidak langsung, jadi bukan rute dari Jakarta ke Saudi.
Hilman menuturkan, ada jemaah yang terbang dari Malaysia, Thailand, Korea Selatan lalu tidak berheni di Jeddah, tapi di Damam, Riyadh atau kota yang lain
Modus WNI yang ingin menunaikan ibadah Haji secara ilegal, sering kali juga tidak dari Jakarta. Tetapi, berputar dengan terbang dari kota lain dan tak langsung menuju ke Jeddah.
Hilman juga mengatakan bahwa atas hal yang tidak menyenangkan ini, pihaknya akan semakin gencar untuk menyosialisasikan kepada masyarakat Indonesia supaya tidak berhaji secara ilegal. Sebab, hal tersebut justru akan semakin mempersulit untuk mengakses kota Mekah.
Tercatat sudah ada 117 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak bisa masuk ke Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah. Hal ini diduga karena mereka hendak berangkat Haji namun tidak menggunakan visa haji.
Konsulat Jenderal RI yang berada di Jeddah mengabarkan bahwa ratusan WNI tersebut sempat tertahan di kantor imigrasi karena masuk menggunakan visa jenis amil.
Pihaknya juga menambahkan, kecurigaan pihak imigrasi ini timbul karena sebagian dari WNI terebut sudah berusia lanjut, tetapi visa yang digunakan adalah visa untuk pekerja bangunan.
Setelah mereka menjalani pemeriksaan dan interogasi, beberapa dari WNI tersebut mengaku bahwa tujuan kedatangan mereka ke Arab Saudi adalah untuk menunaikan ibadah haji.
Kini pihak pemerintah Saudi semakin ketat dalam mengawasi calon jemaah haji. Bahkan mereka tidak segan untuk memberikan denda dengan jumlah yang tinggi bila ditemukan warga asing yang berhaji dengan cara yang ilegal. Kementerian Dalam Negeri Saudi mengenakan denda sebanyak 100 ribu riyal saudi atau setara Rp. 440.000.000 bagi siapapun yang menyelundupkan orang asing ke Mekkah.
Baca Juga: Keberangkatan 382 Calon Haji Purbalingga ke Asrama Haji Donohudan
Denda yang sama juga akan dikenakan kepada pihak yang menampung warga asing yang hendak beribadah tanpa adanya visa yang sesuai dengan regulasi. Aturan tersebut juga akan diterapkan pada hotel, apartemen, akomodasi khusus haji di sepanjang area Mekkah dan tempat-tempat suci lainnya. Bahkan, jika pihak hotel berupaya menampung calon jemaah haji ilegal juga akan dikenakan denda.
Sementara itu, jika terdapat calon jemaah haji tanpa visa haji, akan dikenakan denda sebesar 20.000 riyal atau setara Rp. 88.000.000. Selain dikenakan denda, calon jemaah haji ilegal juga akan dilarang masuk ke Tanah Suci selama 10 Tahun ke depan.