APAAJA.NET – Puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, Islam juga memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki udzur syar’i seperti sakit, musafir, haid, nifas, hamil, atau menyusui dengan kewajiban menggantinya di hari lain (qadha).
Permasalahan muncul ketika hutang puasa tersebut tidak segera dibayar, bahkan bertahun-tahun berlalu tanpa qadha. Lantas, bagaimana hukum tidak membayar hutang puasa bertahun-tahun menurut Islam dan pandangan ulama 4 mazhab?
Hutang Puasa dalam Pandangan Islam
Hutang puasa memiliki kedudukan serius dalam Islam. Rasulullah SAW bahkan menyamakan hutang puasa dengan hutang harta yang wajib dilunasi. Dalam sebuah hadis disebutkan:
“Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. al-Bukhari)
Hadis ini menunjukkan bahwa kewajiban qadha puasa tidak gugur meski waktu telah lama berlalu.
Hukum Tidak Membayar Hutang Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya
Membayar hutang puasa adalah kewajiban yang harus ditunaikan sebelum datang Ramadan berikutnya jika tidak memiliki udzur syar’i. Menurut Dr. Hairul Hudaya, M.Ag dalam Fiqh Puasa, Lailatul Qadar dan Zakat Fitrah (2022), orang yang menunda qadha puasa tanpa alasan syar’i hingga Ramadan berikutnya tetap wajib mengganti puasanya setelah Ramadan.
Selain qadha, sebagian ulama juga mewajibkan fidyah sebagai bentuk denda keterlambatan.
Ukuran Fidyah
Fidyah yang wajib dibayarkan adalah:
- 1 mud makanan pokok per hari
- Setara ± 675 gram beras di Indonesia
Kewajiban fidyah ini bersifat akumulatif jika penundaan berlangsung selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Cara Jadi Affiliate TikTok dan Hasilkan Uang dari Kontenmu, Tanpa Modal & Stok Barang!
Bagaimana Jika Tidak Ingat Jumlah Hutang Puasa?
Jika seseorang lupa jumlah pasti hutang puasanya karena sudah terlalu lama, maka ia diperbolehkan memperkirakan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Cara Menghitung Perkiraan Hutang Puasa
- Hitung rata-rata hari tidak puasa (misalnya karena haid)
- Kalikan dengan jumlah Ramadan yang terlewati
- Kurangi dengan jumlah puasa yang sudah diqadha sebelumnya
Setelah itu, dianjurkan memperbanyak istighfar dan taubat atas kelalaian tersebut.
Hukum Tidak Membayar Hutang Puasa Menurut Ulama 4 Mazhab
1. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa:
- Wajib qadha puasa
- Tidak wajib fidyah, meski qadha ditunda hingga Ramadan berikutnya
Pendapat ini ditegaskan oleh Az-Zaila’i dan Al-Kasani dalam karya fiqih mereka.
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki menyatakan:
- Wajib qadha puasa
- Wajib fidyah jika penundaan tanpa udzur syar’i
Fidyah dibayarkan satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
3. Mazhab Syafi’i
Menurut Imam An-Nawawi:
- Penundaan qadha tanpa udzur adalah dosa
- Wajib qadha puasa
- Wajib membayar fidyah satu mud per hari
Kewajiban fidyah berlaku setelah masuk Ramadan berikutnya.
4. Mazhab Hambali
Mazhab Hambali sejalan dengan Syafi’i:
- Tidak boleh menunda qadha puasa
- Wajib qadha dan fidyah
- Fidyah dibayarkan satu mud makanan per hari
Pendapat ini dinyatakan oleh Al-Mardawi tanpa adanya perbedaan pendapat di internal mazhab.
Kesimpulan
Hukum tidak membayar hutang puasa bertahun-tahun tetap mewajibkan qadha puasa bagi yang tidak memiliki udzur syar’i. Mayoritas ulama dari Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali mewajibkan qadha disertai fidyah, sementara Mazhab Hanafi hanya mewajibkan qadha tanpa fidyah.
Oleh karena itu, umat Muslim dianjurkan segera melunasi hutang puasa yang tertunda dan bertaubat kepada Allah SWT agar kewajiban ibadahnya kembali sempurna.



