Tak Bayar Hutang Puasa Bertahun-Tahun, Apakah Masih Sah? Ini Hukum Lengkap Menurut 4 Mazhab

APAAJA.NET Puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, Islam juga memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki udzur syar’i seperti sakit, musafir, haid, nifas, hamil, atau menyusui dengan kewajiban menggantinya di hari lain (qadha).

Permasalahan muncul ketika hutang puasa tersebut tidak segera dibayar, bahkan bertahun-tahun berlalu tanpa qadha. Lantas, bagaimana hukum tidak membayar hutang puasa bertahun-tahun menurut Islam dan pandangan ulama 4 mazhab?

Hutang Puasa dalam Pandangan Islam

Hutang puasa memiliki kedudukan serius dalam Islam. Rasulullah SAW bahkan menyamakan hutang puasa dengan hutang harta yang wajib dilunasi. Dalam sebuah hadis disebutkan:

“Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. al-Bukhari)

Hadis ini menunjukkan bahwa kewajiban qadha puasa tidak gugur meski waktu telah lama berlalu.

Baca Juga: Gilbert Giovanni Aldy Patulak Tunjukkan Daya Juang di D-Event 2026 Round 1, Pembalap Cilik Papua Ini Curi Perhatian

Hukum Tidak Membayar Hutang Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Membayar hutang puasa adalah kewajiban yang harus ditunaikan sebelum datang Ramadan berikutnya jika tidak memiliki udzur syar’i. Menurut Dr. Hairul Hudaya, M.Ag dalam Fiqh Puasa, Lailatul Qadar dan Zakat Fitrah (2022), orang yang menunda qadha puasa tanpa alasan syar’i hingga Ramadan berikutnya tetap wajib mengganti puasanya setelah Ramadan.

Selain qadha, sebagian ulama juga mewajibkan fidyah sebagai bentuk denda keterlambatan.

Ukuran Fidyah

Fidyah yang wajib dibayarkan adalah:

  • 1 mud makanan pokok per hari
  • Setara ± 675 gram beras di Indonesia

Kewajiban fidyah ini bersifat akumulatif jika penundaan berlangsung selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Cara Jadi Affiliate TikTok dan Hasilkan Uang dari Kontenmu, Tanpa Modal & Stok Barang!

Bagaimana Jika Tidak Ingat Jumlah Hutang Puasa?

Jika seseorang lupa jumlah pasti hutang puasanya karena sudah terlalu lama, maka ia diperbolehkan memperkirakan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Cara Menghitung Perkiraan Hutang Puasa

  • Hitung rata-rata hari tidak puasa (misalnya karena haid)
  • Kalikan dengan jumlah Ramadan yang terlewati
  • Kurangi dengan jumlah puasa yang sudah diqadha sebelumnya

Setelah itu, dianjurkan memperbanyak istighfar dan taubat atas kelalaian tersebut.

Hukum Tidak Membayar Hutang Puasa Menurut Ulama 4 Mazhab

1. Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa:

  • Wajib qadha puasa
  • Tidak wajib fidyah, meski qadha ditunda hingga Ramadan berikutnya

Pendapat ini ditegaskan oleh Az-Zaila’i dan Al-Kasani dalam karya fiqih mereka.

2. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki menyatakan:

  • Wajib qadha puasa
  • Wajib fidyah jika penundaan tanpa udzur syar’i

Fidyah dibayarkan satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

3. Mazhab Syafi’i

Menurut Imam An-Nawawi:

  • Penundaan qadha tanpa udzur adalah dosa
  • Wajib qadha puasa
  • Wajib membayar fidyah satu mud per hari

Kewajiban fidyah berlaku setelah masuk Ramadan berikutnya.

4. Mazhab Hambali

Mazhab Hambali sejalan dengan Syafi’i:

  • Tidak boleh menunda qadha puasa
  • Wajib qadha dan fidyah
  • Fidyah dibayarkan satu mud makanan per hari

Pendapat ini dinyatakan oleh Al-Mardawi tanpa adanya perbedaan pendapat di internal mazhab.

Baca Juga: Tank 500 Diesel Muncul Diam-Diam di IIMS 2026, Sinyal Kuat GWM Siap Guncang Pasar SUV Bongsor Indonesia!

Kesimpulan

Hukum tidak membayar hutang puasa bertahun-tahun tetap mewajibkan qadha puasa bagi yang tidak memiliki udzur syar’i. Mayoritas ulama dari Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali mewajibkan qadha disertai fidyah, sementara Mazhab Hanafi hanya mewajibkan qadha tanpa fidyah.

Oleh karena itu, umat Muslim dianjurkan segera melunasi hutang puasa yang tertunda dan bertaubat kepada Allah SWT agar kewajiban ibadahnya kembali sempurna.

Related Posts

Sholat Nisfu Syaban: Penjelasan Lengkap Hukum, Waktu, Niat, Tata Cara, dan Doa yang Dianjurkan Ulama
  • February 2, 2026

APAAJA.NET – Apa Itu Sholat Nisfu Syaban? Sholat Nisfu Syaban adalah sholat sunnah yang dikerjakan pada malam pertengahan bulan Syaban, yaitu malam tanggal 15 Syaban dalam kalender Hijriah. Malam ini…

Read More

Continue reading
Jalan Hidupmu Tak Akan Tersesat! Pesan Motivasi David King23 Tentang Kiblat Kehidupan yang Bikin Hati Kuat
  • January 30, 2026

APAAJA.NET – Pesan Motivasi David King23 yang Menyentuh Hati Dalam sebuah motivasi yang disampaikan David, terselip kalimat sederhana namun penuh makna: “Jalanmu tidak akan tersesat, selagi kamu tidak lupa arah…

Read More

Continue reading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *