BSU Rp300.000 Cair Mulai 5 Juni 2025: Simak Syarat-syaratnya

APAAJA.NET – BSU Rp300.000 cair mulai 5 Juni 2025? pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp300.000 mulai tanggal 5 Juni 2025. Program ini ditujukan khusus untuk pekerja sektor formal, termasuk guru honorer, yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja berpenghasilan rendah di tengah tantangan ekonomi.

Baca Juga: Cara Efektif Mencegah Flu dan Demam Berdarah agar Tetap Sehat

Rincian BSU Rp300.000

Dilansir dari Portal Pekalongan, bantuan ini diberikan dalam satu kali pencairan BSU Rp300.000 cair mulai 5 Juni 2025, namun mencakup dua bulan sekaligus:

  • Rp150.000 untuk bulan Juni
  • Rp150.000 untuk bulan Juli

Dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang memenuhi syarat tanpa perlu pengajuan manual.

Syarat Penerima BSU Rp300.000

Agar dapat menerima BSU ini, berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi:

1. Status Kependudukan dan Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025

2. Status Pekerjaan

  • Bekerja di sektor formal, seperti:
    • Buruh pabrik
    • Karyawan swasta
    • Guru honorer (masuk kelompok prioritas)
  • Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta/bulan atau sesuai dengan UMP/UMK di wilayah masing-masing

3. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain

Penerima tidak boleh sedang mendapatkan bantuan lain dari pemerintah seperti:

  • PKH (Program Keluarga Harapan)
  • Kartu Prakerja
  • BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)

4. Bukan Aparatur Negara

  • Tidak berlaku untuk anggota TNI, Polri, atau PNS

Cara Cek Penerima BSU 2025

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU, lakukan pengecekan melalui situs resmi berikut:

Pastikan data Anda di BPJS Ketenagakerjaan sudah lengkap dan benar untuk memperlancar proses verifikasi.

Catatan Penting

Regulasi terkait BSU ini masih dalam tahap finalisasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Kemenko Perekonomian. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk:

  • Tidak mudah percaya pada informasi hoaks atau pesan berantai dari media sosial
  • Selalu merujuk ke situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Dengan pencairan BSU Rp300.000 ini, diharapkan beban ekonomi para pekerja formal dan guru honorer dapat sedikit berkurang. Jangan lewatkan informasi resmi dan pastikan Anda termasuk penerima yang memenuhi syarat.***

Related Posts

Ruben Onsu Jenguk Jaja Miharja yang Dirawat di RS
  • June 2, 2025

APAAJA.NET – Ruben Onsu jenguk Jaja Miharja? kabar kurang menyenangkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Komedian senior Jaja Miharja diketahui sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit St. Carolus, Jakarta.…

Read More

Continue reading
Trans Jatim Jadi Solusi Transportasi Murah dan Modern
  • May 31, 2025

APAAJA.NET – Trans Jatim jadi solusi transportasi murah dan modern? pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan terus menunjukkan komitmen kuat dalam membangun transportasi publik yang inklusif, terjangkau, dan modern.…

Read More

Continue reading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *