
APAAJA.NET – BSU Rp300.000 cair mulai 5 Juni 2025? pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp300.000 mulai tanggal 5 Juni 2025. Program ini ditujukan khusus untuk pekerja sektor formal, termasuk guru honorer, yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja berpenghasilan rendah di tengah tantangan ekonomi.
Baca Juga: Cara Efektif Mencegah Flu dan Demam Berdarah agar Tetap Sehat
Rincian BSU Rp300.000
Dilansir dari Portal Pekalongan, bantuan ini diberikan dalam satu kali pencairan BSU Rp300.000 cair mulai 5 Juni 2025, namun mencakup dua bulan sekaligus:
- Rp150.000 untuk bulan Juni
- Rp150.000 untuk bulan Juli
Dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang memenuhi syarat tanpa perlu pengajuan manual.
Syarat Penerima BSU Rp300.000
Agar dapat menerima BSU ini, berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi:
1. Status Kependudukan dan Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
2. Status Pekerjaan
- Bekerja di sektor formal, seperti:
- Buruh pabrik
- Karyawan swasta
- Guru honorer (masuk kelompok prioritas)
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta/bulan atau sesuai dengan UMP/UMK di wilayah masing-masing
3. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Penerima tidak boleh sedang mendapatkan bantuan lain dari pemerintah seperti:
- PKH (Program Keluarga Harapan)
- Kartu Prakerja
- BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)
4. Bukan Aparatur Negara
- Tidak berlaku untuk anggota TNI, Polri, atau PNS
Cara Cek Penerima BSU 2025
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU, lakukan pengecekan melalui situs resmi berikut:
- https://kemnaker.go.id
- https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (aktif saat informasi resmi dirilis)
Pastikan data Anda di BPJS Ketenagakerjaan sudah lengkap dan benar untuk memperlancar proses verifikasi.
Catatan Penting
Regulasi terkait BSU ini masih dalam tahap finalisasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Kemenko Perekonomian. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk:
- Tidak mudah percaya pada informasi hoaks atau pesan berantai dari media sosial
- Selalu merujuk ke situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Dengan pencairan BSU Rp300.000 ini, diharapkan beban ekonomi para pekerja formal dan guru honorer dapat sedikit berkurang. Jangan lewatkan informasi resmi dan pastikan Anda termasuk penerima yang memenuhi syarat.***