
APAAJA.NET – Sebuah Bus ALS Rem Blong kecelakaan maut terjadi pada Selasa pagi, 6 Mei 2025, di Jalan Dr. Hamka, Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat. Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan nomor polisi B 7512 FGA mengalami kecelakaan tunggal sekitar pukul 08.15 WIB yang menyebabkan 12 orang tewas dan 23 lainnya luka-luka.
Bus yang datang dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang ini diduga mengalami rem blong sebelum akhirnya terguling dan menabrak pagar rumah warga.
Kronologi dan Penanganan Korban
Bus dikemudikan oleh M Syehu Hasibuan dan membawa puluhan penumpang. Saat melintasi turunan dekat Simpang Terminal Bukit Surungan, kendaraan kehilangan kendali hingga terguling miring ke sisi kiri.
Evakuasi dan Penanganan Medis
Sebanyak 12 orang meninggal dunia di tempat, sementara 23 penumpang lainnya mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke fasilitas kesehatan, antara lain:
-
RSUD Padang Panjang
-
RSI Ibnu Sina
-
Beberapa puskesmas setempat
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Warga NU Manfaatkan Tanah HGU/HGB untuk Usaha Produktif
Jasa Raharja Pastikan Santunan untuk Korban
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa semua korban berhak menerima santunan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta untuk ahli waris sah, sementara korban luka-luka akan ditanggung biaya perawatannya hingga maksimal Rp20 juta,” ungkap Rivan.
Selain itu, diberikan pula:
-
Biaya ambulans hingga Rp500 ribu
-
Biaya pertolongan pertama (P3K) hingga Rp1 juta
Santunan ini merujuk pada UU No. 33 Tahun 1964 dan PMK RI No. 15 Tahun 2017 tentang santunan kecelakaan penumpang umum.
Temuan: Bus Tidak Memiliki Izin Operasi
Baca Juga: Direksi dan Komisaris BUMN Tetap Bisa Diproses Hukum Meski Bukan Lagi Penyelenggara Negara
Dalam pernyataan Plt. Dirjen Perhubungan Darat, Ahmad Yani, terungkap bahwa Bus ALS tersebut tidak memiliki izin operasi saat kecelakaan terjadi. Meski begitu, masa uji berkala kendaraan masih berlaku hingga 14 Mei 2025. “Kami tengah berkoordinasi dengan kepolisian, Dishub daerah, dan KNKT untuk menyelidiki lebih dalam penyebab kecelakaan,” ujar Ahmad Yani.
Evaluasi Keselamatan Transportasi Publik
Kecelakaan ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap izin operasional dan kelayakan kendaraan umum, terutama di rute padat dan berbukit seperti lintas Sumatera.***