
APAAJA.NET – Lonjakan angka kecelakaan kendaraan berat seperti truk dan bus di Indonesia menandai situasi darurat dalam keselamatan transportasi jalan. Berdasarkan data terkini, pada tahun 2022, sebanyak 5.936 orang meninggal dunia akibat kecelakaan truk besar, sementara 161.000 lainnya mengalami luka-luka. Mayoritas korban adalah pengguna jalan lain, bukan pengemudi truk itu sendiri.
Situasi semakin mengkhawatirkan di tahun 2024, dengan 13.452 kecelakaan bus tercatat, termasuk 171 kecelakaan fatal. Kondisi ini mendorong para pakar transportasi untuk menyerukan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Darurat Keselamatan Transportasi Darat dengan struktur koordinasi yang kuat, seperti model penanganan pandemi Covid-19 yang dipimpin oleh TNI dan ditetapkan melalui Instruksi Presiden (Inpres).
Penyebab Kecelakaan dan Rekomendasi KNKT
Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengidentifikasi berbagai penyebab kurangnya keselamatan transportasi jalan, yang melibatkan kendaraan umum:
-
Kendaraan tidak laik jalan
-
Kelelahan dan kesehatan pengemudi
-
Kurangnya pembinaan dan penindakan
Baca Juga: Jadwal Libur Idul Adha 2025: Siswa Nikmati Long Weekend
KNKT menyampaikan beberapa rekomendasi krusial kepada Kementerian Perhubungan untuk menekan angka kecelakaan:
1. Program Pemeliharaan dan Uji Berkala
-
Wajibkan setiap operator memiliki program pemeliharaan kendaraan, khususnya aspek keselamatan seperti pengereman.
-
Riwayat pemeliharaan menjadi syarat administratif saat uji berkala.
-
Samakan standar pemeliharaan darat dengan moda lain seperti udara dan laut.
2. Regulasi Jam Kerja dan Sistem Manajemen Kelelahan
-
Pembatasan jam kerja dan istirahat pengemudi tidak hanya harian, tetapi juga mingguan hingga tahunan.
-
Implementasikan Fatigue Management System untuk menghindari microsleep dan kelelahan akut.
3. Standarisasi Medical Check Up (MCU)
-
Pengemudi wajib menjalani MCU fisik dan mental secara berkala.
-
Gunakan hasil MCU sebagai dasar legalitas mengemudi, seperti pada moda pesawat dan kereta.
-
Laporan KNKT, UGM, dan Pertamina menunjukkan lebih dari 50% pengemudi tidak fit untuk mengemudi.
4. Penindakan dan Pembinaan Serius
-
Banyak kendaraan umum tanpa izin dan tidak melakukan uji berkala tetap beroperasi.
-
Belum ada aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2021 terkait tata cara uji berkala.
-
Perlu forum lintas sektor untuk memberantas Over Dimension Over Loading (ODOL) yang menjadi salah satu penyebab kecelakaan terbesar.
Seruan Mendesak: Bentuk Satgas dan Keluarkan Inpres
Dengan kondisi saat ini, pakar transportasi mendesak pemerintah membentuk Satgas Darurat Keselamatan Transportasi Darat yang diketuai oleh unsur militer dan memiliki koordinasi lintas kementerian/lembaga seperti penanganan Covid-19. Diperlukan langkah strategis dan terpadu, termasuk dukungan politik melalui Instruksi Presiden (Inpres) agar penanganan bisa dilakukan secara cepat dan terarah.
Selain itu, anggaran untuk lembaga seperti KNKT tidak boleh dipangkas, karena mereka merupakan ujung tombak dalam investigasi kecelakaan dan penyusunan rekomendasi keselamatan.
Baca Juga:Heboh Tulisan ‘Lorem Ipsum’ di Tugu Titik Nol IKN, Ini Penjelasan Resmi dari Otorita
Kondisi keselamatan transportasi darat Indonesia saat ini berada dalam situasi darurat nasional. Tanpa upaya serius dari pemerintah, mulai dari peningkatan regulasi, pembentukan Satgas, hingga penguatan penegakan hukum, angka kecelakaan akan terus meningkat dan merenggut nyawa. Inilah saatnya tindakan konkret diambil, bukan hanya wacana kebijakan.