Direksi dan Komisaris BUMN Tetap Bisa Diproses Hukum Meski Bukan Lagi Penyelenggara Negara

APAAJA.NET – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa direksi dan komisaris BUMN tetap dapat diperiksa dalam kasus korupsi. Pernyataan ini muncul setelah disahkannya UU BUMN 2025, yang menyatakan mereka bukan lagi bagian dari penyelenggara negara.

Menurut Kejaksaan, jika terdapat fraud atau dugaan penyelewengan dana negara, proses hukum tetap dapat dilakukan. “Selagi ada indikasi aliran dana negara, bisa diperiksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, pada Senin (5/5/2025).

Penyelewengan Dana Negara Jadi Dasar Penyidikan

Yang dimaksud fraud adalah persekongkolan jahat atau penyimpangan dana, termasuk dalam kasus penyertaan modal negara (PMN). Jika ditemukan penyimpangan, maka direksi dan komisaris BUMN tetap bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

UU BUMN 2025: Tidak Lagi Penyelenggara Negara

Dalam UU BUMN yang disahkan 24 Februari 2025, tepatnya Pasal 3X ayat 1, dinyatakan bahwa organ dan pegawai BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Pasal 9G juga menyebut bahwa anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak termasuk penyelenggara negara. Namun, penjelasan pasal tersebut menekankan bahwa status ini tidak menghapus tanggung jawab hukum jika terlibat dalam tindak pidana.

Baca Juga: Jadwal Gaji ke-13 PNS Cair di 2025: Cek Estimasi dan Komponennya di Sini

KPK Tetap Bisa Bertindak Jika Ada Kerugian Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memiliki wewenang menyelidiki jika kasus menyangkut kerugian negara di atas Rp1 miliar. Hal ini sesuai Pasal 11 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam undang-undang tersebut, penyelenggara negara adalah pejabat yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta pihak lain yang melaksanakan tugas negara.

KPK Lakukan Kajian Dampak UU BUMN terhadap Wewenangnya

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya sedang mengkaji dampak UU BUMN 2025 terhadap fungsi KPK. Kajian ini juga akan melibatkan regulasi lain seperti UU Tipikor, KUHAP, dan UU Keuangan Negara.

“Kami akan lihat bagaimana undang-undang tersebut memengaruhi kewenangan KPK,” kata Budi.

Baca Juga: Di Balik Jumpa Purnawirawan AD dan Presiden Prabowo di Istana: Hanya Bahas Halalbihalal

Meski status direksi dan komisaris BUMN diubah dalam UU BUMN 2025, mereka tetap bisa diproses hukum jika terbukti terlibat korupsi. Kejaksaan dan KPK masih dapat menindak jika ada fraud atau kerugian negara, terutama dalam kasus penyertaan modal negara.***

Related Posts

Harga BBM Jakarta 9 Agustus 2025: Pertamax Turun, Solar Naik, Apa Dampaknya untuk Pengendara?
  • August 9, 2025

APAAJA.NET – Jakarta kembali diwarnai kabar terbaru soal harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamina yang berlaku mulai 1 Agustus 2025. Perubahan harga ini menjadi perhatian publik, terutama bagi warga yang…

Read More

Continue reading
Menuju Indonesia Bebas ODOL 2027: Tantangan, Strategi, dan Dampaknya bagi Bangsa
  • August 8, 2025

APAAJA.NET – Truk over dimension dan over loading (ODOL) masih menjadi momok dalam dunia transportasi dan logistik Indonesia. Selain menjadi penyebab kerusakan infrastruktur jalan yang mengakibatkan pemborosan negara hingga Rp47,43…

Read More

Continue reading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *