
APAAJA.NET – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa direksi dan komisaris BUMN tetap dapat diperiksa dalam kasus korupsi. Pernyataan ini muncul setelah disahkannya UU BUMN 2025, yang menyatakan mereka bukan lagi bagian dari penyelenggara negara.
Menurut Kejaksaan, jika terdapat fraud atau dugaan penyelewengan dana negara, proses hukum tetap dapat dilakukan. “Selagi ada indikasi aliran dana negara, bisa diperiksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, pada Senin (5/5/2025).
Penyelewengan Dana Negara Jadi Dasar Penyidikan
Yang dimaksud fraud adalah persekongkolan jahat atau penyimpangan dana, termasuk dalam kasus penyertaan modal negara (PMN). Jika ditemukan penyimpangan, maka direksi dan komisaris BUMN tetap bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
UU BUMN 2025: Tidak Lagi Penyelenggara Negara
Dalam UU BUMN yang disahkan 24 Februari 2025, tepatnya Pasal 3X ayat 1, dinyatakan bahwa organ dan pegawai BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Pasal 9G juga menyebut bahwa anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak termasuk penyelenggara negara. Namun, penjelasan pasal tersebut menekankan bahwa status ini tidak menghapus tanggung jawab hukum jika terlibat dalam tindak pidana.
Baca Juga: Jadwal Gaji ke-13 PNS Cair di 2025: Cek Estimasi dan Komponennya di Sini
KPK Tetap Bisa Bertindak Jika Ada Kerugian Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memiliki wewenang menyelidiki jika kasus menyangkut kerugian negara di atas Rp1 miliar. Hal ini sesuai Pasal 11 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam undang-undang tersebut, penyelenggara negara adalah pejabat yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta pihak lain yang melaksanakan tugas negara.
KPK Lakukan Kajian Dampak UU BUMN terhadap Wewenangnya
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya sedang mengkaji dampak UU BUMN 2025 terhadap fungsi KPK. Kajian ini juga akan melibatkan regulasi lain seperti UU Tipikor, KUHAP, dan UU Keuangan Negara.
“Kami akan lihat bagaimana undang-undang tersebut memengaruhi kewenangan KPK,” kata Budi.
Baca Juga: Di Balik Jumpa Purnawirawan AD dan Presiden Prabowo di Istana: Hanya Bahas Halalbihalal
Meski status direksi dan komisaris BUMN diubah dalam UU BUMN 2025, mereka tetap bisa diproses hukum jika terbukti terlibat korupsi. Kejaksaan dan KPK masih dapat menindak jika ada fraud atau kerugian negara, terutama dalam kasus penyertaan modal negara.***