Diskon Tarif Listrik 50 Persen Kembali Digulirkan Mulai Juni 2025, Ini Syarat dan Ketentuannya

APAAJA.NET – Diskon tarif listrik 50 persen? kabar baik bagi masyarakat! Pemerintah melalui program Stimulus Ekonomi Nasional kembali menghadirkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Juni hingga Juli 2025. Potongan ini menyasar sebanyak 79,3 juta pelanggan rumah tangga yang menggunakan daya listrik di bawah 1.300 VA.

Dilansir dari Portal Pekalongan, kebijakan ini dilansir dari ANTARA sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong konsumsi rumah tangga selama masa libur sekolah. “Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menegaskan bahwa momentum pertengahan tahun ini akan dimanfaatkan untuk mengakselerasi pertumbuhan melalui peningkatan konsumsi masyarakat.

Baca Juga: Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung, Hakim Tegaskan Proses Kepailitan PT Sritex Tetap Berjalan

Stimulus Lain Selain Diskon Listrik

Tak hanya diskon tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan lima stimulus tambahan untuk memperkuat daya beli masyarakat:

1. Diskon Transportasi Umum

Terdiri dari potongan harga tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut yang berlaku selama masa liburan sekolah.

2. Diskon Tarif Tol

Sekitar 110 juta pengendara akan mendapatkan potongan tarif tol pada periode yang sama, yaitu Juni hingga Juli 2025.

3. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan ini akan disalurkan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), termasuk guru honorer.

4. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Khusus untuk pekerja di sektor padat karya, pemerintah akan memperpanjang keringanan iuran JKK.

Seluruh rangkaian stimulus ini saat ini tengah memasuki tahap finalisasi dan dijadwalkan resmi diluncurkan pada 5 Juni 2025.

Manfaat Langsung untuk Masyarakat

Program ini dirancang untuk memberikan efek langsung terhadap daya beli masyarakat dan membantu menurunkan beban pengeluaran rutin seperti listrik dan transportasi. Diskon tarif listrik, misalnya, diharapkan akan memberikan keringanan besar bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, terutama di tengah kenaikan biaya hidup saat ini.***

Related Posts

Pelarangan Truk Besar di Jalur Pemalang-Batang Ancam PHK 1.000 Pekerja, Aptrindo Ajukan Keberatan
  • May 27, 2025

APAAJA.NET – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Menteri Perhubungan RI terkait pelarangan truk besar sumbu 3 atau lebih melintas di jalan nasional Pemalang-Batang. Kebijakan…

Read More

Continue reading
Jaksa Nyaris Pingsan Lihat Harta Karun di Rumah Makelar Kasus!
  • May 25, 2025

Apaaja.net-Para penyidik dari Kejaksaan Agung dibuat terkejut, bahkan hampir pingsan, saat melakukan penggeledahan di rumah mewah Zarof Ricar, seorang makelar kasus, yang terletak di Senopati, Jakarta Selatan. Bagaimana tidak, mereka…

Read More

Continue reading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *