
APAAJA.NET – Sistem pelayanan haji berbasis 8 Syarikah yang diterapkan pada ibadah haji 2025 menuai kritik tajam dari DPR RI. Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanul Haq, secara tegas meminta Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk segera mengevaluasi sistem ini yang justru memicu kekacauan dalam pengelompokan kloter jamaah haji Indonesia.
Alih-alih meningkatkan kualitas layanan, sistem ini dianggap menyebabkan miskomunikasi dan kericuhan logistik, seperti pemisahan pasangan suami-istri dan lansia dari pendampingnya, serta perubahan jadwal keberangkatan secara tiba-tiba.
Baca Juga: Cek Dulu Sebelum Bayar! Tips Aman Transaksi Pakai QRIS agar Tak Tertipu Penipuan Barcode
Apa Itu Sistem 8 Syarikah?
Syarikah adalah mitra penyedia layanan selama pelaksanaan ibadah haji. Pada tahun-tahun sebelumnya, jamaah Indonesia hanya dilayani oleh satu syarikah utama, Syarikah Mashariq. Namun pada 2025, Kementerian Agama menggandeng tujuh syarikah tambahan, yakni:
- Al Bait Guests
- Rakeen Mashariq
- Sana Mashariq
- Rehlat & Manafea
- Al Rifadah
- Rawaf Mina
- MCDC
- Rifad
Setiap syarikah bertanggung jawab atas 11.000 hingga 36.000 jamaah, namun tanpa sistem yang matang, ini justru menimbulkan kebingungan di lapangan.
Masalah Utama: Kloter Tertukar dan Jamaah Terpisah
Maman Imanul Haq mengungkapkan, banyak jamaah yang dipisah dari kloternya, termasuk pasangan dan lansia yang tidak bersama pendamping. Bahkan, ada jamaah yang seharusnya berangkat dalam beberapa minggu, malah diminta berangkat mendadak keesokan harinya.
“Sistem ini tidak manusiawi. Bayangkan lansia harus berangkat sendiri, atau pasangan suami-istri dipisah. Ini membuktikan sistem belum siap diterapkan,” ujar Maman.
DPR Soroti Minimnya Mitigasi dan Studi Awal
Selain mengkritik kekacauan teknis, DPR juga mempertanyakan mengapa Kementerian Agama memaksakan sistem ini tanpa uji coba. Maman menyebut tidak adanya mitigasi risiko menjadi akar dari permasalahan ini.
“Kalau belum siap, kenapa dipaksakan? Ini bukan hanya soal logistik, tapi soal nasib ibadah jutaan jamaah yang sudah menanti bertahun-tahun,” tegasnya.
Desakan Evaluasi dan Tindakan Cepat
Sebagai wakil rakyat, DPR RI mendesak agar Kementerian Agama dan Ditjen PHU segera bertindak cepat membenahi kekacauan ini. Evaluasi total terhadap sistem 8 syarikah menjadi keharusan agar jamaah haji Indonesia tidak menjadi korban dari kebijakan yang belum matang.
“Kami beri waktu, tapi jangan sampai menunggu masalah lebih besar. Ini soal kemanusiaan dan hak ibadah,” pungkas Maman.***