APAAJA.NET – Guru Agus Saputra Resmi Laporkan 12 Siswa
Kasus kekerasan di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan publik. Guru SMKN 3 Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra, resmi melaporkan dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh 12 siswanya ke Polda Jambi pada Kamis (16/1).
Keputusan tersebut diambil setelah Agus menilai insiden itu tidak hanya melukai fisiknya, tetapi juga mencoreng nama baik serta mengganggu kondisi psikologisnya sebagai pendidik.
Dampak Psikis dan Reputasi Jadi Pertimbangan
Sebelumnya, Agus sempat mempertimbangkan ulang langkah hukum tersebut. Ia mengaku berat melaporkan para siswa karena memikirkan masa depan dan kondisi mental mereka. Namun, tekanan sosial dan pemberitaan di media sosial membuatnya akhirnya memilih jalur hukum.
Kakak kandung Agus, Nasir, menegaskan bahwa laporan itu dibuat melalui pertimbangan matang.
“Kami melaporkan tentang pengeroyokan yang dilakukan siswa kepada Agus. Nama baiknya tercoreng di masyarakat dan media sosial, sehingga mengganggu kondisi psikisnya,” kata Nasir, dikutip dari Tribun.
Alami Luka Lebam, Agus Jalani Visum
Selain tekanan mental, Agus juga mengalami luka fisik akibat pengeroyokan tersebut. Lebam ditemukan di beberapa bagian tubuh, antara lain punggung, tangan, pipi, serta pelipis yang tampak memerah.
Baca Juga: Yai Mim Buka Suara Usai Jadi Tersangka Kasus Pornografi: “Saya Siap Dipenjara Jika Bersalah”
Visum Jadi Bagian Proses Hukum
Atas luka-luka tersebut, Agus telah menjalani visum sebagai bagian dari kelengkapan laporan hukum yang kini ditangani kepolisian.
“Secara psikis dia terganggu. Nama baiknya tercoreng di media sosial dan di mata warga,” lanjut Nasir.
Mediasi Sekolah dan Sanksi untuk Siswa
Di sisi lain, pihak sekolah telah mengambil langkah internal dengan memfasilitasi proses mediasi. Sebanyak 12 siswa yang terlibat dipanggil bersama orang tua masing-masing.
Mediasi tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari kepolisian, TNI, kejaksaan, Dinas Pendidikan Jambi, komite sekolah, hingga perwakilan orang tua siswa.
Siswa Wajib Buat Surat Pernyataan
Kepala SMKN 3 Tanjung Jabung Timur, Ranto M, menyampaikan bahwa seluruh siswa yang terlibat dikenai sanksi administratif.
“Sanksi bagi pelaku pengeroyokan, seluruh siswa harus membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
PGRI dan DPR RI Angkat Bicara
Kasus ini turut menuai reaksi keras dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jambi. Ketua PGRI Jambi, Nanang Sunarya, mengecam tindakan kekerasan di lingkungan sekolah, namun juga mengingatkan pentingnya guru menjaga tutur kata di hadapan siswa.
Dalam pemberitaan, Agus disebut sempat mengucapkan kalimat yang dianggap menyinggung salah satu siswa. Agus telah menjelaskan bahwa ucapannya tidak dimaksudkan sebagai hinaan.
Nanang menilai pembinaan terhadap siswa tetap harus dijalankan, sembari mempertimbangkan keselamatan Agus, termasuk kemungkinan pemindahan tugas.
Sorotan nasional juga datang dari Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Ia mengecam keras insiden tersebut dan menegaskan bahwa dunia pendidikan tidak memberi ruang bagi tindakan anarkis.
“Kami mengecam keras setiap bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan. Kekerasan tidak dapat dibenarkan,” tegas Hetifah.
Kasus Masih Berproses
Agus Saputra diketahui telah mengabdi sebagai guru Bahasa Inggris di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur selama 15 tahun. Hingga kini, kasus pengeroyokan tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan menjadi perhatian luas masyarakat.
Baca Juga: Di Tengah Tekanan Dunia Logistik, Om Adil Memilih Senyum sebagai Strategi Menghadapi Masalah


