
APAAJA.NET – Sri Mulyani, Menteri Keuangan, membawa kabar gembira bagi tenaga honorer di Indonesia. Tidak hanya gaji pokok, empat golongan honorer kini berhak menerima tunjangan tambahan yang akan meningkatkan kesejahteraan mereka. Tunjangan tersebut meliputi uang lembur dan uang makan lembur, yang diatur dalam PMK Nomor 39 tahun 2024. Lalu, siapa saja yang berhak menerima tunjangan ini? Berikut rinciannya.
1. Tunjangan Uang Lembur dan Makan Lembur untuk Empat Golongan Honorer
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan bahwa empat golongan tenaga honorer akan menerima dua jenis tunjangan tambahan. Tunjangan pertama adalah uang lembur, yang diberikan sebesar Rp13.000 per jam. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan fasilitas uang makan lembur sebesar Rp30.000 per hari.
Tunjangan ini bertujuan untuk meringankan beban tenaga honorer yang bekerja di luar jam kerja normal, serta memberikan penghargaan atas pekerjaan ekstra yang mereka lakukan.
2. Golongan Tenaga Honorer yang Berhak Menerima Tunjangan
Empat golongan tenaga honorer yang akan mendapatkan tunjangan tambahan ini antara lain:
-
Satpam (Keamanan)
-
Pengemudi (Supir)
-
Petugas Kebersihan
-
Pramubakti (Pembantu Rumah Tangga atau Staf Pembantu)
Masing-masing dari mereka berhak atas tunjangan uang lembur dan uang makan lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Ini Aturan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK
3. Besaran Tunjangan yang Diterima
Berikut rincian besaran tunjangan yang akan diterima oleh tenaga honorer tersebut:
-
Tunjangan Uang Lembur : Rp13.000 per orang per selai
-
Tunjangan Uang Makan Lembur : Rp30.000 per orang per hari
Tunjangan ini tentunya memberikan keuntungan lebih bagi tenaga honorer, terutama bagi mereka yang sering bekerja di luar jam kerja yang telah ditetapkan.
4. Kebijakan Pemerintah Melalui PMK Nomor 39 Tahun 2024
Pemberian izin ini diatur dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 , yang menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk memberikan izin bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tenaga honorer akan lebih termotivasi dan merasa dihargai atas kontribusinya dalam mendukung kelancaran berbagai sektor di Indonesia.
Baca Juga: Usia Pensiun PNS Sesuai UU ASN, Apa Aturan dan Ketentuannya?
Dengan adanya tunjangan tambahan bagi empat golongan tenaga honorer ini, diharapkan kesejahteraan mereka akan semakin meningkat. Tunjangan uang lembur dan uang makan lembur menjadi bentuk yang diberikan yang nyata dari pemerintah atas kerja keras mereka. Bagi tenaga honorer yang termasuk dalam golongan ini, pastikan Anda mengetahui hak-hak Anda agar dapat memanfaatkan tunjangan yang diberikan.***