APAAJA.NET – JAKARTA – Kepala BKN Zudan Arif menyampaikan bahwa lanjutan pelaksanaan pengangkatan PPPK paling lambat Oktober 2025. Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK di tahun 2025 masih terus berlangsung sebagai kebijakan terbaru dari instruksi Presiden Prabowo dalam penuntasan honorer di tahun 2025.
Sebelum Oktober 2025 semua tenaga honorer harus sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai PPPK baik paruh waktu atau oenuh waktu.
Honorer diangkat PPPK penuh waktu adalah mereka yang lulus seleksi dan mendapat formasi (kebutuhan lowongan) di instansi.
Lalu, PPPK paruh waktu ditujukan bagi honorer yang telah mendaftar dan mengikuti tahap seleksi tapi tidak mendapat formasi di instansi. Pengangkatan PPPK akan dimulai dengan usul penetapan nomor induk pegawai (NIP).
Prosesnya dilanjutkan dengan diterbitkan pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN baru setelahnya PPPK mendapatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Pejabat yang berwenang kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai bukti PPPK resmi bekerja sebagai pegawai pemerintah.
Honorer menjadi PPPK adalah sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Yang bersangkutan hanya bekerja sesuai masa kontrak kerja yang disepakati.
Hal perjanjian kerja honorer menjadi PPPK telah ditetapkan dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut menyebutkan masa perjanjian kerja paling sedikit hanya satu tahun sesuai Pasal 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Masa perjanjian kerja PPPK dapat diperpanjang didasarkan pada 3 hal berikut:
– Pencapaian atau penilaian kinerja;
– Kesesuaian kompetensi; dan
– Kebutuhan jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
Artinya, masa kerja honorer menjadi PPPK hanya setahun jika hal tersebut di atas tidak terpenuhi atau kompetensi ASN tidak tercapai.
Selain itu, beberapa hal ini juga memengaruhi masa kerja PPPK hanya setahun, yaitu:
1. Jenis pekerjaan yang bersifat sementara, membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu;
2. Jenis Jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan/atau pencapaian tujuan strategis nasional untuk kurun waktu tertentu;
3. prediksi beban kerja suatu Jabatan di unit organisasi akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu;
4. Ketersediaan anggaran instansi; dan/atau
5. Batas usia pensiun sesuai dengan Jabatan yang akan diisi.
Demikian, penjelasan terkait masa kerja honorer diangkat menjadi PPPK berdasarkan Peraturan MenPAN RB.***