Info Pengangkatan PPPK: Wajib Paham Begini Prosedurnya

APAAJA.NET – Pemerintah Indonesia, melalui instruksi presiden, telah mengeluarkan kebijakan baru yang memberi kesempatan bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025. Kebijakan ini memberikan harapan bagi banyak tenaga honorer yang ingin beralih status menjadi PPPK. Namun, meskipun keputusan ini sudah diambil, ada prosedur yang harus dipahami dengan seksama agar proses pengangkutan dapat berjalan dengan lancar.

1. Proses Pengusulan NIP PPPK oleh Instansi Pemerintah

Salah satu tahap awal dalam proses penandatanganan PPPK adalah pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh instansi pemerintah. Setiap instansi pemerintah diminta untuk segera mengajukan usulan penetapan NIP bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat. Proses ini harus diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025. Namun, pengusulan NIP bukanlah langkah terakhir dalam pengaktifan PPPK.

2. Validasi dan Status BTS atau TMS oleh BKN

Setelah usulan diterima, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan validasi data tenaga honorer. Pada tahap ini, BKN akan menilai apakah tenaga honorer tersebut bisa lolos dalam pengaktifan ataukah masuk ke dalam status BTS (Belum Terlaksana) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat) . Hasil validasi ini sangat penting karena akan menentukan kelanjutan proses pengangkutan PPPK.

Baca Juga:  Honorer Jadi PPPK Hanya Akan Dikontrak Setahun jika…

3. Penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN

Bagi tenaga honorer yang datanya lolos validasi, tahapan berikutnya adalah memperoleh pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN. Pertimbangan teknis ini akan memberikan dasar hukum untuk melanjutkan proses perekrutan, termasuk penetapan kelayakan dan status pekerjaan.

4. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)

Setelah menerima Pertek, langkah selanjutnya adalah membongkar Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Surat ini menjadi bukti bahwa tenaga honorer yang bersangkutan telah siap menjalankan tugas sebagai PPPK sesuai dengan keputusan yang ditetapkan.

5. Penetapan Keputusan Pengangkatan PPPK

Tahapan terakhir adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkutan PPPK. Setelah menerima SK ini, honorer yang telah memenuhi semua persyaratan dan tahapan sebelumnya akan resmi menjadi PPPK di instansi pemerintah yang bersangkutan.

6. Pentingnya Pengecekan Status Secara Berkala

Untuk memastikan kelancaran acara, sangat penting bagi kehormatan untuk selalu memeriksa status mereka secara berkala di instansi masing-masing. Hal ini untuk memastikan tidak ada perubahan status atau pergantian nama yang dapat menghambat proses pengiriman.

7. Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024

Prosedur ini diatur dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang memberikan pedoman rinci terkait pengangkutan PPPK. Oleh karena itu, tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK perlu memahami setiap tahapan dan ketentuan yang berlaku agar proses pengangkatan dapat berjalan dengan sukses.

Baca Juga:  Mengenaskan! Nasib Honorer R2 dan R3

Proses perekrutan PPPK bagi tenaga honorer yang lulus seleksi membutuhkan pemahaman yang baik tentang setiap tahapan yang ada. Dari pengusulan NIP hingga penerbitan SK, setiap langkah harus dilalui dengan teliti. Para tenaga honorer diharapkan selalu mengikuti perkembangan terbaru mengenai status mereka, guna menghindari kendala dalam pengangkatan PPPK.***

Related Posts

Kabel Semrawut Bisa Sebabkan Kecelakaan hingga Pidana, Polisi Ingatkan Bahayanya
  • December 4, 2025

APAAJA.NET – Kasus kabel semrawut yang menjuntai kembali menjadi sorotan setelah viral di media sosial. Seorang pengendara sepeda motor diduga menjadi korban kabel utilitas yang menggantung rendah dan membahayakan pengguna…

Read More

Continue reading
Mobil Nasional Buatan Indonesia Bakal Dijual di Bawah Rp 300 Juta, Ini Bocoran Model dan Rencana Produksinya
  • December 4, 2025

APAAJA.NET – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan proyek besar untuk menghadirkan mobil nasional dengan harga terjangkau, yakni di bawah Rp 300 juta. Langkah ini diambil setelah pemerintah melihat tren pasar otomotif…

Read More

Continue reading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *