
APAAJA.NET – Pemerintah kembali menyalurkan gaji ke-13 kepada para pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, hakim, PPPK, dan pensiunan pada tahun 2025. Tambahan pendapatan ini diberikan sebagai bentuk dukungan ekonomi, khususnya untuk menghadapi tahun ajaran baru sekolah yang biasanya menambah beban pengeluaran keluarga.
Regulasi dan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Menyusulnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 menetapkan bahwa:
-
Pencairan dimulai pada Juni 2025
-
Paling lambat pencairan dilakukan pada Juli 2025
Artinya, setiap aparatur negara memiliki waktu hingga satu bulan untuk menerima gaji ke-13 secara penuh di rekening masing-masing.
Untuk pensiunan, proses pembayaran dilakukan langsung oleh PT Taspen ke rekening yang sudah terdaftar.
Komponen Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen tergantung status penerimanya:
1. Untuk ASN Aktif (Pusat dan Daerah), TNI/Polri, Hakim
-
Gaji Pokok
-
Tunjangan Keluarga
-
Tunjangan Pangan
-
Tunjangan Kinerja hingga 100% (untuk ASN pusat; ASN daerah menyesuaikan kemampuan APBD)
2. Untuk Pensiunan
-
Nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan jumlah pensiun bulanan terakhir
-
Tidak termasuk tunjangan kinerja
Besaran Gaji ke-13 PNS Berdasarkan Golongan
Gaji ke-13 tahun 2025 telah disesuaikan naik 12 persen, merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2025. Berikut estimasi per golongan:
Baca Juga: Di Balik Jumpa Purnawirawan AD dan Presiden Prabowo di Istana: Hanya Bahas Halalbihalal
Golongan I
-
IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
-
IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
-
IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
-
ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
Golongan II
-
IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
-
IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
-
IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
-
IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
Golongan III
-
IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
-
IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
-
IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
-
IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
Golongan IV
-
IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
-
IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
-
IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
-
IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
-
IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Cara Cek dan Pastikan Dana Cair dengan Lancar
Agar pencairan berjalan lancar, penerima disarankan:
-
Memastikan nomor rekening aktif dan valid
-
Mengecek status pencairan melalui layanan perbankan digital
-
Atau melalui bank penyalur resmi
-
Pensiunan dapat melakukan pengecekan di kantor Taspen terdekat
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Warga NU Manfaatkan Tanah HGU/HGB untuk Usaha Produktif
Pemberian gaji ke-13 PNS tahun 2025 merupakan langkah pemerintah dalam mendukung daya beli aparatur negara dan pensiunan, terutama di momen penting seperti tahun ajaran baru. Dengan pencairan dijadwalkan mulai Juni hingga maksimal Juli 2025, para penerima diharapkan segera melakukan pengecekan data untuk menghindari kendala administratif.***