Jadwal Gaji ke-13 PNS Cair di 2025: Cek Estimasi dan Komponennya di Sini

APAAJA.NET – Pemerintah kembali menyalurkan gaji ke-13 kepada para pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, hakim, PPPK, dan pensiunan pada tahun 2025. Tambahan pendapatan ini diberikan sebagai bentuk dukungan ekonomi, khususnya untuk menghadapi tahun ajaran baru sekolah yang biasanya menambah beban pengeluaran keluarga.

Regulasi dan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Menyusulnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 menetapkan bahwa:

  • Pencairan dimulai pada Juni 2025

  • Paling lambat pencairan dilakukan pada Juli 2025

Artinya, setiap aparatur negara memiliki waktu hingga satu bulan untuk menerima gaji ke-13 secara penuh di rekening masing-masing.

Untuk pensiunan, proses pembayaran dilakukan langsung oleh PT Taspen ke rekening yang sudah terdaftar.

Komponen Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan

Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen tergantung status penerimanya:

1. Untuk ASN Aktif (Pusat dan Daerah), TNI/Polri, Hakim

  • Gaji Pokok

  • Tunjangan Keluarga

  • Tunjangan Pangan

  • Tunjangan Kinerja hingga 100% (untuk ASN pusat; ASN daerah menyesuaikan kemampuan APBD)

2. Untuk Pensiunan

  • Nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan jumlah pensiun bulanan terakhir

  • Tidak termasuk tunjangan kinerja

Besaran Gaji ke-13 PNS Berdasarkan Golongan

Gaji ke-13 tahun 2025 telah disesuaikan naik 12 persen, merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2025. Berikut estimasi per golongan:

Baca Juga: Di Balik Jumpa Purnawirawan AD dan Presiden Prabowo di Istana: Hanya Bahas Halalbihalal

Golongan I

  • IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128

  • IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264

  • IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184

  • ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688

Golongan II

  • IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824

  • IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776

  • IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656

  • IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800

Golongan III

  • IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576

  • IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104

  • IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016

  • IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536

Golongan IV

  • IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000

  • IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744

  • IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880

  • IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856

  • IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008

Cara Cek dan Pastikan Dana Cair dengan Lancar

Agar pencairan berjalan lancar, penerima disarankan:

  • Memastikan nomor rekening aktif dan valid

  • Mengecek status pencairan melalui layanan perbankan digital

  • Atau melalui bank penyalur resmi

  • Pensiunan dapat melakukan pengecekan di kantor Taspen terdekat

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Warga NU Manfaatkan Tanah HGU/HGB untuk Usaha Produktif

Pemberian gaji ke-13 PNS tahun 2025 merupakan langkah pemerintah dalam mendukung daya beli aparatur negara dan pensiunan, terutama di momen penting seperti tahun ajaran baru. Dengan pencairan dijadwalkan mulai Juni hingga maksimal Juli 2025, para penerima diharapkan segera melakukan pengecekan data untuk menghindari kendala administratif.***

Related Posts

Direksi dan Komisaris BUMN Tetap Bisa Diproses Hukum Meski Bukan Lagi Penyelenggara Negara
  • May 6, 2025

APAAJA.NET – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa direksi dan komisaris BUMN tetap dapat diperiksa dalam kasus korupsi. Pernyataan ini muncul setelah disahkannya UU BUMN 2025, yang menyatakan mereka bukan lagi bagian dari…

Read More

Continue reading
Taj Yasin Calon Kuat Ketum PPP, Kyai Fadlolan: Back to Pesantren
  • May 5, 2025

Dari kiri: KH Abdullah Ubab Maimun, Kyai Fadlolan Musyaffa, Irfan Pulungan (Ketua Mahkamah PPP), KH Mustofa Aqil (Ketua Majelis Syariah), Gus Taj Yasin, Agus Suparmanto (pengusaha, Mendag Kabinet Jokowi 2019),…

Read More

Continue reading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *