Kabar Baik! Batas Penghasilan Rumah Subsidi di Jabodetabek

APAAJA.NET – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memberikan kabar gembira bagi masyarakat Jabodetabek. Menteri PKP, Maruarar Sirait (Ara), mengumumkan bahwa batas penghasilan penerima rumah subsidi dinaikkan secara signifikan.

Mulai 21 April 2025, batas penghasilan untuk warga lajang ditingkatkan dari Rp7 juta menjadi Rp12 juta, sementara untuk yang sudah menikah atau berkeluarga, dari Rp8 juta menjadi Rp13 juta.

Alasan Naiknya Batas Penghasilan Rumah Subsidi

Hidup di Jabodetabek Kian Mahal

Peningkatan ini didasarkan pada kajian bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), yang mengungkapkan bahwa biaya hidup di Jabodetabek jauh lebih tinggi dibandingkan daerah lain.

Menyesuaikan Desil 8 BPS

Kepala BPS, Amalia Widyasanti, menyatakan bahwa kebijakan ini sesuai dengan klasifikasi Desil 8, yaitu kelompok masyarakat berpenghasilan menengah bawah yang masih memerlukan dukungan subsidi.

Baca Juga: Honorer Jadi PPPK Hanya Akan Dikontrak Setahun jika…

Dampak Positif bagi Masyarakat

  • Lebih Banyak yang Terjangkau Rumah Pertama Kenaikan batas penghasilan memungkinkan lebih banyak kalangan muda dan keluarga baru mengakses FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) serta SSB (Subsidi Selisih Bunga).

  • Menghindari Sewa Jangka Panjang Kebijakan ini mendorong masyarakat untuk segera memiliki rumah sendiri, alih-alih menyewa dalam jangka panjang.

Syarat Utama Penerima Rumah Subsidi

Untuk mendapatkan manfaat dari kebijakan baru ini, berikut beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Belum pernah memiliki rumah

  • Belum pernah menerima subsidi pemerintah

  • Memiliki domisili di Jabodetabek

  • Penghasilan sesuai batas maksimal (Rp12 juta untuk lajang, Rp13 juta untuk menikah)

  • Memiliki dokumen penghasilan yang sah (slip gaji, NPWP, surat keterangan kerja)

Program Terkait Rumah Subsidi

  • FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)

  • SSB (Subsidi Selisih Bunga)

  • BUM (Bantuan Uang Muka)

Baca Juga: Golongan Tenaga Honorer Dapat Tunjangan Selain Gaji Pokok

 Manfaatkan Kesempatan Ini!

Kebijakan terbaru dari Kementerian PKP ini menjadi angin segar bagi masyarakat Jabodetabek. Jangan lewatkan momen berharga untuk memiliki rumah pertama dengan harga terjangkau dan syarat yang semakin fleksibel.***

Related Posts

Penutupan Posko Angkutan Lebaran 2025
  • April 13, 2025

APAAJA.NET – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi resmi menutup Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2025 (1446 H) pada Sabtu, 12 April 2025. Dalam kesempatan tersebut, Menhub mengungkapkan bahwa terjadi kenaikan signifikan…

Read More

Continue reading
Forum Senayan Peduli Jateng: 77 DPR dan 4 Senator Hadir
  • April 13, 2025

APAAJA.NET – Sebanyak 77 anggota DPR RI dan 4 senator (anggota DPD RI) asal Jawa Tengah menghadiri forum perdana bertajuk Forum Senayan Peduli Jateng , yang digelar pada Selasa, 9…

Read More

Continue reading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *