Kabar Baik! Batas Penghasilan Rumah Subsidi di Jabodetabek

APAAJA.NET – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memberikan kabar gembira bagi masyarakat Jabodetabek. Menteri PKP, Maruarar Sirait (Ara), mengumumkan bahwa batas penghasilan penerima rumah subsidi dinaikkan secara signifikan.

Mulai 21 April 2025, batas penghasilan untuk warga lajang ditingkatkan dari Rp7 juta menjadi Rp12 juta, sementara untuk yang sudah menikah atau berkeluarga, dari Rp8 juta menjadi Rp13 juta.

Alasan Naiknya Batas Penghasilan Rumah Subsidi

Hidup di Jabodetabek Kian Mahal

Peningkatan ini didasarkan pada kajian bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), yang mengungkapkan bahwa biaya hidup di Jabodetabek jauh lebih tinggi dibandingkan daerah lain.

Menyesuaikan Desil 8 BPS

Kepala BPS, Amalia Widyasanti, menyatakan bahwa kebijakan ini sesuai dengan klasifikasi Desil 8, yaitu kelompok masyarakat berpenghasilan menengah bawah yang masih memerlukan dukungan subsidi.

Baca Juga: Honorer Jadi PPPK Hanya Akan Dikontrak Setahun jika…

Dampak Positif bagi Masyarakat

  • Lebih Banyak yang Terjangkau Rumah Pertama Kenaikan batas penghasilan memungkinkan lebih banyak kalangan muda dan keluarga baru mengakses FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) serta SSB (Subsidi Selisih Bunga).

  • Menghindari Sewa Jangka Panjang Kebijakan ini mendorong masyarakat untuk segera memiliki rumah sendiri, alih-alih menyewa dalam jangka panjang.

Syarat Utama Penerima Rumah Subsidi

Untuk mendapatkan manfaat dari kebijakan baru ini, berikut beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Belum pernah memiliki rumah

  • Belum pernah menerima subsidi pemerintah

  • Memiliki domisili di Jabodetabek

  • Penghasilan sesuai batas maksimal (Rp12 juta untuk lajang, Rp13 juta untuk menikah)

  • Memiliki dokumen penghasilan yang sah (slip gaji, NPWP, surat keterangan kerja)

Program Terkait Rumah Subsidi

  • FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)

  • SSB (Subsidi Selisih Bunga)

  • BUM (Bantuan Uang Muka)

Baca Juga: Golongan Tenaga Honorer Dapat Tunjangan Selain Gaji Pokok

 Manfaatkan Kesempatan Ini!

Kebijakan terbaru dari Kementerian PKP ini menjadi angin segar bagi masyarakat Jabodetabek. Jangan lewatkan momen berharga untuk memiliki rumah pertama dengan harga terjangkau dan syarat yang semakin fleksibel.***

Related Posts

Parah! Jakarta Dinobatkan Kota dengan Udara Terburuk di Dunia Hari Ini, Warga Diminta Siaga!
  • July 25, 2025

APAAJA.NET – Kabar mengkhawatirkan datang dari ibu kota. Jakarta hari ini dinobatkan sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia, berdasarkan data dari platform pemantau global IQAir. Konsentrasi PM2.5 tercatat…

Read More

Continue reading
Butuh Cairkan Dana PIP? Ini Contoh Surat Kuasa Resmi yang Wajib Kamu Punya!
  • July 25, 2025

APAAJA.NET – Butuh Cairkan Dana PIP? Ini Contoh Surat Kuasa Resmi yang Wajib Kamu Punya! Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kemendikbudristek.…

Read More

Continue reading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *