APAAJA.NET – Kasus kabel semrawut yang menjuntai kembali menjadi sorotan setelah viral di media sosial. Seorang pengendara sepeda motor diduga menjadi korban kabel utilitas yang menggantung rendah dan membahayakan pengguna jalan. Kondisi ini dinilai dapat memicu kecelakaan serius dan berpotensi masuk ranah pidana.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin, menegaskan bahwa kelalaian pemilik atau pengelola kabel utilitas bisa dikenakan sanksi tegas bila terbukti menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Kalau kecelakaan terjadi akibat kelalaian pemilik kabel utilitas, tentu akan diproses mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Kita lihat unsur kelalaiannya,” ujar Komarudin dikutip dari Antara.
Pelanggaran Bisa Terjerat Pasal 260 UU LLAJ
Ancaman Pidana Jika Kelalaian Terbukti
Komarudin menjelaskan bahwa kasus kecelakaan akibat kabel menjuntai dapat diarahkan pada Pasal 260 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka, sehingga pemilik, provider, atau pihak terkait bisa dimintai pertanggungjawaban.
Belum Ada Laporan Baru pada November 2025
Meski demikian, hingga November 2025, pihak kepolisian belum menerima laporan baru terkait kecelakaan yang dipicu kabel menjuntai di wilayah Jakarta.
“Sampai saat ini belum ada laporan ya. Data di kita belum ada akibat kabel menjuntai,” ujar Komarudin.
Rangkaian Kasus Kabel Menjuntai yang Pernah Terjadi
Insiden di Cengkareng: Dua Pengendara Luka-Luka
Sebelumnya, insiden kabel udara menjuntai terjadi di Taman Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat. Dua pengendara motor mengalami kecelakaan tunggal pada Rabu (11/6) sekitar pukul 16.40 WIB setelah tersangkut kabel yang menggantung ke badan jalan. Keduanya mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh.
Baca Juga: Mahasiswa KKN Posko 27 Menyusuri Jejak Budaya di Sanggar Batik Linggo
Kasus Viral di Pondok Labu
Baru-baru ini, kasus serupa kembali viral. Seorang pengendara tersangkut kabel utilitas di Jalan Pinang I, Pondok Labu, Jakarta Selatan. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kejadian itu kembali memicu kekhawatiran publik mengenai buruknya penataan kabel di sejumlah titik ibu kota.
Kenapa Kabel Semrawut Jadi Masalah Serius?
Bahaya Langsung bagi Pengendara
Kabel utilitas yang tidak tertata berisiko menimbulkan:
- Pengendara tersangkut dan terjatuh
- Gangguan jarak pandang
- Potensi korsleting atau bahaya listrik
- Kemacetan akibat insiden mendadak di jalan
Dengan semakin padatnya lalu lintas Jakarta, setiap penghalang kecil pun bisa memicu kecelakaan beruntun.
Baca Juga: Superchallenge Superprix 2025: Final Round Boyolali Siap Jadi Pertarungan Penentu Juara!
Tanggung Jawab Pemilik Kabel
Penyedia utilitas seperti provider telekomunikasi atau instansi terkait wajib memastikan penataan kabel sesuai standar keamanan. Kelalaian mereka dapat berujung pidana jika menyebabkan luka-luka atau kerugian lain.
Penataan Kabel Harus Jadi Prioritas Serius
Kasus kabel semrawut yang membahayakan pengendara motor bukan sekadar masalah estetika, tetapi soal keselamatan publik dan konsekuensi hukum. Penegasan dari Dirlantas Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa negara siap menindak pihak-pihak yang lalai.
Pemerintah, provider utilitas, dan pengelola jalan perlu berkolaborasi memastikan seluruh kabel tertata rapi, aman, dan tidak lagi menimbulkan ancaman bagi masyarakat.***


