
APAAJA.NET – Sebuah kecelakaan tragis terjadi pada Selasa, 8 April 2025, pukul 18.35 WIB. Truk bermuatan kayu menerobos perlintasan kereta api tidak dijaga di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 km 7+600/700, antara Stasiun Indro dan Kandangan, Sidoarjo. Truk tersebut tertemper oleh Kereta Api Commuter Line Jenggala (KA 470) relasi Indro – Sidoarjo.
Akibat tabrakan ini, masinis dan asisten masinis mengalami luka serius. Asisten masinis bernama Abdillah Ramdan dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat penanganan medis di RS Semen Gresik. KAI menyampaikan duka mendalam atas kepergian salah satu awak terbaiknya yang gugur saat bertugas.
Baca Juga: Info Pengangkatan PPPK: Wajib Paham Begini Prosedurnya
KAI Tegas: Melanggar Hukum, Bisa Dipidana!
KAI melalui Vice President Public Relations Anne Purba menyatakan, tindakan pengemudi truk yang menerobos rel jelas melanggar hukum. Menurutnya, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sebagaimana diatur dalam:
-
Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengguna jalan berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintasi perlintasan.
-
Pasal 296 menyebutkan pelanggaran terhadap rambu atau palang perlintasan bisa dikenai pidana kurungan 3 bulan atau denda hingga Rp750.000.
-
Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ juga menyebutkan jika kelalaian menyebabkan kematian, pelaku dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
Proses Evakuasi dan Penanganan Penumpang
KAI langsung berkoordinasi dengan petugas PPKA, kondektur, dan petugas keamanan dari Stasiun Indro serta Kandangan. Rangkaian pengganti dikirim dari Surabaya Pasarturi, dan sebanyak 130 penumpang dialihkan agar dapat melanjutkan perjalanan dengan aman. KAI memastikan operasional kereta api jarak jauh tidak terganggu karena jalur tersebut merupakan cabang yang tidak dilalui KA antarkota.
Baca Juga: Mudik Nyaman dengan Mobil Listrik: 5 Tips yang Wajib Diketahui
Imbauan Keselamatan: Jangan Abaikan Nyawa Demi Cepat Sampai
KAI mengimbau seluruh pengguna jalan untuk berhenti, tengok kanan-kiri, dan pastikan tidak ada kereta sebelum melintasi rel. Edukasi terus dilakukan melalui kampanye keselamatan, kerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah.
KAI juga terus mendorong pembangunan flyover atau underpass, serta penutupan perlintasan sebidang tak terjaga untuk mencegah tragedi serupa di masa mendatang.“Keselamatan adalah prioritas utama. KAI berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan mengajak seluruh masyarakat untuk lebih disiplin demi mencegah korban jiwa,” tutup Anne.***