
APAAJA.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali menguak fakta baru dalam penyidikan kasus suap putusan ontslag perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada tanggal 15 April 2025, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang tersebar di Jakarta Selatan dan Palembang, Sumatera Selatan.
Menurut keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, lokasi yang digeledah meliputi:
-
Apartemen Kuningan Place, Lantai 9 Unit II, Jakarta Selatan
-
Sebuah rumah di Jalan Kancil Putih I, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang
-
Satu lokasi lain yang disebut sebagai kantor, namun belum diungkap secara detail oleh pihak Kejaksaan
Baca Juga: UGM Siap Hadirkan Bukti Akademik Jokowi di Pengadilan, Ini Penjelasan Lengkapnya
Barang Bukti yang Disita Kejaksaan Agung
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang mewah, yakni:
-
2 unit mobil Mercedes-Benz
-
1 unit mobil Honda CR-V
-
4 unit sepeda lipat merek Brompton
Penyitaan ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam praktik suap untuk mempengaruhi putusan pengadilan.
Penetapan Tersangka Baru: MSY dari PT Wilmar Group
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa penggeledahan berkaitan dengan tersangka baru berinisial MSY, yang merupakan Head Social Security Legal dari PT Wilmar Group. MSY diduga kuat menjadi aktor penting dalam pemberian uang suap sebesar Rp60 miliar.
Uang tersebut diberikan atas permintaan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat kejadian menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, melalui perantara Wahyu Gunawan (WG) yang menjabat Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara.
Total 8 Tersangka dalam Kasus Suap PN Jakarta Pusat
Baca Juga: Jadwal Libur dan Long Weekend April 2025
Dengan ditetapkannya MSY sebagai tersangka, maka total jumlah tersangka dalam kasus dugaan suap ini mencapai delapan orang, yaitu:
-
Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara)
-
Marcella Santoso (Advokat)
-
Ariyanto (Advokat)
-
Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan)
-
Djuyamto (Hakim)
-
Agam Syarif Baharuddin (Hakim)
-
Ali Muhtarom (Hakim)
-
MSY (Legal PT Wilmar Group)
MSY kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama untuk keperluan penyidikan lebih lanjut