MAKI Somasi KPK Terkait Lambatnya Penanganan Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

APAAJA.NET –  Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, secara resmi melayangkan somasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Isi somasi tersebut menyoroti lambatnya penanganan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang saat ini berada di tahap penyidikan.

Menurut Boyamin, meski pimpinan KPK menyatakan bahwa tidak ada kendala dalam penyidikan kasus, namun perkembangan kasus ini dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan kejelasan hukum. “Kami menilai proses penyidikan seakan-akan berjalan di tempat dan lamban,” ujar Boyamin dalam keterangan resminya.

Tuntutan MAKI: Tetapkan dan Tahan Tersangka CSR BI

MAKI mendesak KPK untuk segera menetapkan dan menahan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Langkah tersebut dianggap penting untuk membongkar semua pihak yang terlibat dan memperjelas arah hukum dari kasus tersebut. “Kami melayangkan somasi agar KPK segera menetapkan tersangka dan menahan mereka demi kejelasan hukum,” tegas Boyamin.

MAKI juga memberikan batas waktu 14 hari kepada KPK untuk menindaklanjuti permintaan tersebut. Jika tidak, MAKI menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan dan menyeret KPK sebagai pihak termohon.

Baca Juga: Darurat Keselamatan Transportasi, Pemerintah Diminta Tak Pangkas Anggaran Keselamatan

Respons KPK: Penanganan Tetap Berjalan dan Transparan

“KPK melihat hal itu sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap kerja-kerja lembaga kami,” ungkap Budi.

Ia menambahkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti. KPK juga menjanjikan akan mengumumkan konstruksi perkara secara lengkap saat waktunya tiba.

Jejak Penyidikan: Penggeledahan hingga Pemeriksaan Anggota DPR

Sebelumnya, KPK telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menyimpan barang bukti terkait kasus CSR BI. Lokasi tersebut antara lain Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Kantor OJK, serta rumah anggota DPR RI Heri Gunawan. Tak hanya itu, anggota DPR RI Satori juga telah diperiksa oleh penyidik.

Baca Juga: Pemkab Nias Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Penentuan Kelulusan Seleksi PPPK 2025

Langkah ini menunjukkan bahwa penyidikan terus dilakukan, meskipun belum ada penetapan tersangka secara resmi hingga saat ini.

Desakan MAKI dan Komitmen KPK

Somasi dari MAKI menjadi peringatan keras bagi KPK untuk tidak memperlambat proses hukum, terlebih dalam kasus yang menyangkut institusi besar seperti Bank Indonesia. Di sisi lain, KPK tetap menyatakan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan berpegang pada bukti serta prosedur hukum yang berlaku.

Masyarakat kini menantikan apakah dalam 14 hari ke depan akan ada penetapan tersangka atau MAKI benar-benar membawa kasus ini ke ranah praperadilan.***

Related Posts

Pantauan Terbaru Pencairan Bansos Mei 2025: PKH, BPNT Tahap Kedua dan Bantuan Tunai Rp1 Juta di Wilayah Ini
  • May 10, 2025

APAAJA.NET – Memasuki bulan Mei 2025, pemerintah pusat dan daerah mulai mencairkan bantuan sosial (bansos) tahap kedua untuk program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Ini merupakan bagian…

Read More

Continue reading
Kejagung Ungkap 3 Tersangka Korupsi Proyek Satelit Kemhan, Ini Peran Mereka
  • May 9, 2025

APAAJA.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuka kasus korupsi di tubuh Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kali ini terkait proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT pada tahun 2016. Sebanyak…

Read More

Continue reading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *