APAAJA.NET – Pilu! Demikian kalau menggambarkan nasib honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun, tetapi ternyata tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Menpan RB meneken Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 yang isinya memberikan kepastian bagi honorer dengan kode R2 dan R3. Mereka yang terdaftar dalam database BKN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Namun, ternyata tidak semua honorer R2 dan R3 otomatis bisa diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.
Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, dan beberapa kondisi tertentu yang menyebabkan honorer R2 dan R3 tidak bisa diangkat meskipun masuk database BKN.
Lalu Bagaimana Nasib Honorer R2 dan R3 yang Belum Mendapat Formasi
Honorer R2 dan R3 yang belum mendapatkan formasi harus mengikuti kebijakan sesuai Kepmenpan RB No. 16 Tahun 2025 terkait PPPK Paruh Waktu.
Aspirasi para honorer R2 dan R3 untuk segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK telah diajukan kepada Kemenpan RB.
Hal ini disampaikan dalam diskusi yang difasilitasi oleh anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera.
Dalam pertemuan ini, AP3K dan Forum Honorer R2/R3 meminta agar:
– Proses pengisian DRH dipercepat
– Solusi diberikan bagi honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS)
– Jaminan pensiun bagi PPPK diperjelas
Kriteria Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan keputusan tersebut, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian penataan tenaga honorer.
Pengangkatan ini diberikan kepada honorer yang:
1. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun tidak lulus
2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 tetapi tidak mendapat formasi
Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Setelah mendapatkan usulan dari PPK, Kemenpan RB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu di setiap instansi pemerintah.
Proses pengangkatan akan melalui tahapan berikut:
– PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN
– Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK dalam waktu 7 hari kerja
– Setelah mendapatkan nomor induk, PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan perundang-undangan
Perjanjian Kerja dan Masa Tugas PPPK Paruh Waktu
Setelah diangkat, PPPK Paruh Waktu akan bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mencakup:
– Nama jabatan
– Ekspektasi kinerja
– Unit kerja penempatan
– Skema kerja
– Masa perjanjian kerja (ditetapkan setiap satu tahun)
– Hak dan kewajiban
– Sanksi jika melanggar perjanjian
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan akan dievaluasi secara triwulan serta tahunan.
Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi pertimbangan untuk perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh.
Tidak Semua Honorer R2 dan R3 Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Meski telah masuk dalam database BKN, ada tiga kondisi yang menyebabkan honorer R2 dan R3 tidak bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:
1. Mengundurkan diri secara sukarela
2. Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan oleh BKN
3. Meninggal dunia sebelum proses pengangkatan selesai
Jika honorer R2 dan R3 berada dalam salah satu dari tiga kondisi ini, maka proses pengangkatannya akan dibatalkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Mohon maaf jika honorer R2 dan R3 termasuk dalam salah satu kategori tersebut, Anda tidak bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Semoga bermanfaat dan sukses selalu.***