Pelarangan Truk Besar di Jalur Pemalang-Batang Ancam PHK 1.000 Pekerja, Aptrindo Ajukan Keberatan

APAAJA.NET – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Menteri Perhubungan RI terkait pelarangan truk besar sumbu 3 atau lebih melintas di jalan nasional Pemalang-Batang. Kebijakan ini, yang berlaku efektif mulai 1 Mei 2025, dinilai mengancam keberlangsungan usaha logistik dan memicu potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 500–1.000 orang.

Baca Juga: Kisah Inspiratif HM Lukminto, Pendiri Sritex yang Dermawan dan Dicintai Karyawan

Kerugian Ekonomi Capai Rp 324 Miliar per Tahun

Dilansir dari Portal Pekalongan, aptrindo dalam laporannya menghitung total kerugian ekonomi akibat kebijakan ini mencapai Rp324 miliar per tahun. Rincian kerugian meliputi:

  • Kenaikan biaya tol: Rp150.000 sekali jalan

  • Tambahan biaya ban dan perawatan: Rp150.000 per perjalanan

  • Volume truk terdampak: 3.000 unit per hari

Total kerugian harian ditaksir mencapai Rp900 juta, atau sekitar Rp27 miliar per bulan. Perhitungan ini belum termasuk potensi kenaikan harga ban, suku cadang, dan risiko kecelakaan akibat padatnya arus kendaraan logistik di jalan tol.

Kritik terhadap Legalitas dan Keadilan Kebijakan

Dalam surat resmi bernomor 540/DPP-APTRINDO/V/2025, Aptrindo menyoroti bahwa pelarangan ini bersandar pada surat rekomendasi yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, mereka menilai tidak adanya kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) maupun konsultasi publik menunjukkan kecacatan prosedural.

Aptrindo juga menekankan bahwa kebijakan ini bersifat diskriminatif, terutama karena pengecualian hanya diberikan kepada kendaraan dengan pelat nomor kode G. Padahal, semua pelaku logistik memiliki kewajiban pajak yang sama kepada negara.

Tuntutan Peninjauan Ulang dan Dialog Terbuka

Atas dampak besar yang ditimbulkan, Aptrindo meminta:

  1. Pencabutan surat rekomendasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

  2. Kajian ulang berbasis keadilan dan dampak ekonomi.

  3. Dialog terbuka antara pemerintah, pelaku logistik, dan masyarakat.

Pelarangan akses truk besar di jalur strategis Pemalang-Batang bukan hanya memperberat biaya logistik nasional, namun juga berdampak sosial yang luas. Aptrindo berharap adanya langkah bijak dari pemerintah pusat agar kebijakan yang diterapkan tidak kontraproduktif terhadap semangat efisiensi distribusi logistik nasional.***

Related Posts

Bupati Cilacap Jadi Tersangka! KPK Tahan Syamsul Auliya dan Sekda Sadmoko Terkait Dugaan Pemerasan
  • March 14, 2026

APAAJA.NET – Bupati Cilacap jadi tersangka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Penetapan…

Read More

Continue reading
Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro Harlah Satu Abad NU di Malang, Disambut 105 Ribu Nahdliyin
  • February 11, 2026

APAAJA.NET – Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara Mujahadah Kubro dalam rangka Harlah Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Stadion Gajayana, Malang, Jawa Timur, Minggu (8/2/2026) pagi. Kehadiran Kepala…

Read More

Continue reading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *