
APAAJA.NET – Parkir liar masih menjadi masalah klasik yang belum terselesaikan di Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh dan audit terhadap sistem manajemen parkir, khususnya di badan jalan.
Tidak hanya merampas hak pengguna jalan lain, praktik parkir liar juga menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sejumlah titik parkir bahkan dikuasai oleh organisasi masyarakat (ormas) yang memanfaatkan lahan publik untuk kepentingan pribadi.
Audit Sistem Parkir: Mengungkap Kebocoran Pendapatan dari Sektor Parkir
Data dari Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menunjukkan bahwa dalam satu dekade terakhir, pendapatan parkir mengalami fluktuasi. Puncaknya terjadi pada tahun 2017 dengan Rp 107,898 miliar, namun menurun pada tahun-tahun berikutnya.
Pada 2024, pendapatan dari sektor ini tercatat sebesar Rp 57,220 miliar, dan hingga Maret 2025 baru mencapai Rp 13,738 miliar. Ini menjadi alarm bahwa sistem pengelolaan parkir belum maksimal dan masih banyak kebocoran yang terjadi di lapangan.
Saat ini, pengelolaan parkir tepi jalan (on street parking) sangat minim, hanya 11% atau 69 lokasi dari total 615 titik yang ada dikelola secara resmi.
Masalah Kompensasi Politik dalam Pengelolaan Parkir
Permasalahan pengelolaan parkir di Jakarta bukan hanya soal teknis atau manajemen pendapatan. Ada indikasi parkir liar menjadi bagian dari kompensasi politik di masa lalu. Praktik ini menghambat upaya penataan transportasi kota, memperparah kemacetan, dan membuat pengguna kendaraan pribadi semakin nyaman melanggar aturan.
Pemerintah seolah membiarkan kondisi ini berlangsung, padahal parkir seharusnya menjadi instrumen untuk mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor pribadi, bukan untuk memanjakannya.
Solusi: Parkir Sebagai Instrumen Pengendalian Lalu Lintas
Baca Juga: Alasan CPNS 2024 Mundur: Penempatan & Gaji Jadi Sorotan
Parkir harus dilihat dalam tiga dimensi penting:
-
Sebagai bagian dari manajemen lalu lintas (traffic management).
-
Sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
-
Sebagai layanan publik.
Optimalisasi parkir, terutama dengan penerapan tarif tinggi di pusat kota (sistem zonasi), dapat menjadi strategi efektif mengendalikan mobilitas kendaraan pribadi. Bersamaan dengan itu, pemerintah perlu meningkatkan layanan transportasi umum yang terjangkau dan nyaman bagi masyarakat.
Meningkatkan Profesionalisme Juru Parkir
Optimalisasi sistem parkir berlangganan dan penghapusan transaksi tunai di lapangan bisa mengurangi praktik pungli. Juru parkir harus digaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR), mendapatkan BPJS Kesehatan, dan diawasi secara rutin untuk memastikan pelayanan parkir sesuai standar.
Langkah ini tidak hanya meningkatkan kualitas layanan, tapi juga mencegah kebocoran retribusi parkir.
Baca Juga: Daftar Gaji PNS Golongan 3A Masa Kerja 0–10 Tahun yang Cair Mei 2025, Lengkap dengan Tunjangan
Parkir: Sumber Pembiayaan Transportasi Umum Masa Depan
Jika dikelola dengan benar, parkir dapat menjadi sumber pembiayaan penting untuk pengembangan angkutan umum. Semua penerimaan dari sektor parkir harus masuk ke kas daerah dan digunakan untuk mendukung operasional transportasi publik yang lebih ramah dan terjangkau.
Dengan pengelolaan profesional dan kebijakan tarif berbasis zonasi, Jakarta bisa menjadi contoh sukses dalam menata perparkiran kota besar, sekaligus mengatasi kemacetan dan mendorong peralihan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum.