
Apaaja.net – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online di berbagai kota di Indonesia menggelar aksi demonstrasi besar-besaran hari ini. Aksi yang dikenal sebagai “Aksi 205“ ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan perusahaan aplikasi yang dinilai merugikan para pengemudi. Selain itu para pengemudi ojol juga menggelar off bid.
Tuntutan Para Pengemudi Ojol
Para pengemudi ojol yang tergabung dalam Garda Indonesia menyampaikan lima tuntutan utama dalam aksi ini:
- Penurunan potongan biaya aplikasidari 70% menjadi maksimal 10%.
- Revisi tarif penumpangdengan menghapus biaya tambahan seperti aceng, slot, hemat, dan prioritas.
- Penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barangyang lebih adil.
- Sanksi tegas bagi perusahaan aplikasiyang melanggar regulasi pemerintah.
- Rapat Dengar Pendapatantara DPR RI, Kementerian Perhubungan, asosiasi pengemudi, dan perusahaan aplikasi.
Aksi “Off Bid” dan Dampaknya
Sebagai bentuk tekanan, para pengemudi ojol melakukan “off bid”, yaitu mematikan aplikasi selama 24 jam penuh. Layanan transportasi online, pemesanan makanan, dan pengiriman barang diperkirakan akan terganggu akibat aksi ini.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas terganggunya layanan ojek daring. “Kami sedang memperjuangkan hak kami. Mohon masyarakat sementara tidak menggunakan layanan pemesanan online untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Aksi ini dipusatkan di beberapa lokasi strategis, termasuk Istana Merdeka, Gedung DPR RI, dan Kementerian Perhubungan. Ribuan pengemudi ojol dari berbagai daerah di Pulau Jawa, Sumatera, dan Jabodetabek telah berkumpul untuk menyuarakan aspirasi mereka.
Baca Juga: Ribuan Driver Ojol Akan Matikan Aplikasi 20 Mei 2025: Protes Serentak Tuntut Keadilan Sistem
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menyatakan bahwa Kemnaker mendukung perjuangan para pengemudi ojol dalam mendapatkan perlindungan kerja yang lebih baik. Ia menegaskan bahwa hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator harus sejajar, sehingga tidak ada pemotongan sepihak atau kebijakan yang merugikan pengemudi/mitra.
Kemnaker juga sedang merumuskan regulasi yang lebih jelas untuk memastikan bahwa pengemudi ojol memiliki legal standing sebagai pekerja, bukan sekadar mitra. Regulasi ini bisa berbentuk Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang akan memberikan kepastian hukum bagi jutaan pengemudi ojol di Indonesia.
Selain itu, Serikat Pekerja Angkutan Umum Indonesia (SPAI) mendesak Kemnaker untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur pekerja platform digital. SPAI menilai bahwa tanpa regulasi yang jelas, hubungan kerja yang timpang ini akan terus berlanjut dan merugikan para pengemudi ojol.
Kemnaker berkomitmen untuk memperjuangkan perlindungan bagi mitra pengemudi, termasuk dalam hal jaminan sosial dan kesejahteraan mereka. ***