Pensiunan PNS Dicairkan 1 April 2025, Ini Rincian Lengkapnya

APAAJA.NET – Kabar baik datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena PT Taspen mengumumkan akan mencairkan tiga jenis tunjangan pensiunan yang akan diberikan bersama dengan gaji pokok pada 1 April 2025. Tunjangan ini terdiri dari tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan. Semua tunjangan ini akan diberikan sesuai dengan golongan kepangkatan PNS pada saat masih aktif bertugas.

1. Tunjangan Suami/Istri Pensiunan PNS

Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% dari gaji pokok pensiunan PNS dan jumlahnya bervariasi berdasarkan golongan kepangkatan saat masih aktif. Berikut rinciannya:

Golongan I:

  • IA: Rp 174.810 – Rp 196.220
  • IB: Rp 174.810 – Rp 207.730
  • IC: Rp 174.810 – Rp 216.520
  • ID: Rp 174.810 – Rp 225.670

Golongan II:

  • II A : Rp 174.810 – Rp 283.390
  • II B : Rp 174.810 – Rp 295.380
  • II C : Rp 174.810 – Rp 307.870
  • II D : Rp 174.810 – Rp 307.870

Golongan III:

  • III A : Rp 174.810 – Rp 355.860
  • III B : Rp 174.810 – Rp 370.920
  • III C : Rp 174.810 – Rp 386.610
  • III D : Rp 174.810 – Rp 402.960

Golongan IV:

  • IV A : Rp 174.810 – Rp 420.000
  • IV B : Rp 174.810 – Rp 437.780
  • IV C : Rp 174.810 – Rp 456.290
  • IV D : Rp 174.810 – Rp 475.590
  • IV E : Rp 174.810 – Rp 495.710

2. Tunjangan Anak Pensiunan PNS

Tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok pensiunan, dengan batas maksimal untuk dua anak yang masih berusia di bawah 21 tahun dan belum menikah. Berikut rinciannya berdasarkan golongan:

Golongan I:

  • IA: Rp 34.962 – Rp 39.244
  • IB: Rp 34.962 – Rp 41.546
  • IC: Rp 34.962 – Rp 43.304
  • ID: Rp 34.962 – Rp 45.134

Golongan II:

  • II A: Rp 34.962 – Rp 56.678
  • II B: Rp 34.962 – Rp 59.076
  • II C: Rp 34.962 – Rp 61.574
  • II D: Rp 34.962 – Rp 61.574

Golongan III:

  • III A : Rp 34.962 – Rp 71.172
  • III B : Rp 34.962 – Rp 74.184
  • III C : Rp 34.962 – Rp 77.322
  • III D : Rp 34.962 – Rp 80.592

Golongan IV:

  • IV A: Rp 34.962 – Rp 84.000
  • IV B: Rp 34.962 – Rp 87.556
  • IV C: Rp 34.962 – Rp 91.258
  • IV D: Rp 34.962 – Rp 95.118
  • IV E: Rp 34.962 – Rp 99.142

3. Tunjangan Pangan Pensiunan PNS

Tunjangan pangan diberikan untuk pembelian beras sebanyak 10 kg per jiwa, dengan nilai sebesar Rp 72.420 per orang. Tunjangan ini diberikan secara akumulatif berdasarkan jumlah anggota keluarga yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK), dengan batas maksimal untuk empat orang. Tunjangan pangan ini memberikan tambahan yang signifikan bagi pensiunan PNS untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Baca Juga:  Rest Area Pengisian Daya Kendaraan Listrik di Tol Trans Jawa

Manfaat Tunjangan Pensiunan PNS

Dengan adanya tunjangan pencairan suami/istri, anak, dan pangan ini, para pensiunan PNS akan menerima tambahan pendapatan yang sangat berarti di luar gaji pokok mereka. Tunjangan ini tentu menjadi nilai tambah yang membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama di masa pensiun.

Baca Juga:  Mudik Boleh Pakek Kendaraan Dinas, tapi Ada Syaratnya Lho

Pastikan Anda memeriksa rincian izin berdasarkan golongan Anda untuk mengetahui besaran yang akan diterima pada 1 April 2025. Persiapkan segala sesuatu

Related Posts

Kabel Semrawut Bisa Sebabkan Kecelakaan hingga Pidana, Polisi Ingatkan Bahayanya
  • December 4, 2025

APAAJA.NET – Kasus kabel semrawut yang menjuntai kembali menjadi sorotan setelah viral di media sosial. Seorang pengendara sepeda motor diduga menjadi korban kabel utilitas yang menggantung rendah dan membahayakan pengguna…

Read More

Continue reading
Mobil Nasional Buatan Indonesia Bakal Dijual di Bawah Rp 300 Juta, Ini Bocoran Model dan Rencana Produksinya
  • December 4, 2025

APAAJA.NET – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan proyek besar untuk menghadirkan mobil nasional dengan harga terjangkau, yakni di bawah Rp 300 juta. Langkah ini diambil setelah pemerintah melihat tren pasar otomotif…

Read More

Continue reading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *