
APAAJA.NET – Kabar baik datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena PT Taspen mengumumkan akan mencairkan tiga jenis tunjangan pensiunan yang akan diberikan bersama dengan gaji pokok pada 1 April 2025. Tunjangan ini terdiri dari tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan. Semua tunjangan ini akan diberikan sesuai dengan golongan kepangkatan PNS pada saat masih aktif bertugas.
1. Tunjangan Suami/Istri Pensiunan PNS
Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% dari gaji pokok pensiunan PNS dan jumlahnya bervariasi berdasarkan golongan kepangkatan saat masih aktif. Berikut rinciannya:
Golongan I:
- IA: Rp 174.810 – Rp 196.220
- IB: Rp 174.810 – Rp 207.730
- IC: Rp 174.810 – Rp 216.520
- ID: Rp 174.810 – Rp 225.670
Golongan II:
- II A : Rp 174.810 – Rp 283.390
- II B : Rp 174.810 – Rp 295.380
- II C : Rp 174.810 – Rp 307.870
- II D : Rp 174.810 – Rp 307.870
Golongan III:
- III A : Rp 174.810 – Rp 355.860
- III B : Rp 174.810 – Rp 370.920
- III C : Rp 174.810 – Rp 386.610
- III D : Rp 174.810 – Rp 402.960
Golongan IV:
- IV A : Rp 174.810 – Rp 420.000
- IV B : Rp 174.810 – Rp 437.780
- IV C : Rp 174.810 – Rp 456.290
- IV D : Rp 174.810 – Rp 475.590
- IV E : Rp 174.810 – Rp 495.710
2. Tunjangan Anak Pensiunan PNS
Tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok pensiunan, dengan batas maksimal untuk dua anak yang masih berusia di bawah 21 tahun dan belum menikah. Berikut rinciannya berdasarkan golongan:
Golongan I:
- IA: Rp 34.962 – Rp 39.244
- IB: Rp 34.962 – Rp 41.546
- IC: Rp 34.962 – Rp 43.304
- ID: Rp 34.962 – Rp 45.134
Golongan II:
- II A: Rp 34.962 – Rp 56.678
- II B: Rp 34.962 – Rp 59.076
- II C: Rp 34.962 – Rp 61.574
- II D: Rp 34.962 – Rp 61.574
Golongan III:
- III A : Rp 34.962 – Rp 71.172
- III B : Rp 34.962 – Rp 74.184
- III C : Rp 34.962 – Rp 77.322
- III D : Rp 34.962 – Rp 80.592
Golongan IV:
- IV A: Rp 34.962 – Rp 84.000
- IV B: Rp 34.962 – Rp 87.556
- IV C: Rp 34.962 – Rp 91.258
- IV D: Rp 34.962 – Rp 95.118
- IV E: Rp 34.962 – Rp 99.142
3. Tunjangan Pangan Pensiunan PNS
Tunjangan pangan diberikan untuk pembelian beras sebanyak 10 kg per jiwa, dengan nilai sebesar Rp 72.420 per orang. Tunjangan ini diberikan secara akumulatif berdasarkan jumlah anggota keluarga yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK), dengan batas maksimal untuk empat orang. Tunjangan pangan ini memberikan tambahan yang signifikan bagi pensiunan PNS untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Baca Juga: Rest Area Pengisian Daya Kendaraan Listrik di Tol Trans Jawa
Manfaat Tunjangan Pensiunan PNS
Dengan adanya tunjangan pencairan suami/istri, anak, dan pangan ini, para pensiunan PNS akan menerima tambahan pendapatan yang sangat berarti di luar gaji pokok mereka. Tunjangan ini tentu menjadi nilai tambah yang membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama di masa pensiun.
Baca Juga: Mudik Boleh Pakek Kendaraan Dinas, tapi Ada Syaratnya Lho
Pastikan Anda memeriksa rincian izin berdasarkan golongan Anda untuk mengetahui besaran yang akan diterima pada 1 April 2025. Persiapkan segala sesuatu