Permasalahan Truk ODOL Makin Mendesak, Pemerintah Didesak Terapkan Zero ODOL 2026

APAAJA.NET – Menghentikan operasi truk kelebihan dimensi dan muatan (over dimension dan overload/ODOL) merupakan langkah krusial demi keselamatan jalan dan perlindungan infrastruktur. Pemerintah kini semakin serius menanggapi persoalan ini dengan menargetkan penerapan kebijakan Zero ODOL 2026, sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi maraknya kecelakaan dan kerusakan jalan akibat angkutan barang yang tidak sesuai ketentuan

Kecelakaan Tragis Jadi Peringatan Keras

Berbagai insiden kecelakaan yang melibatkan truk ODOL terjadi dalam kurun waktu awal 2025, mulai dari Ciawi (5 Februari), Purworejo (7 Mei), hingga Semarang (9 Mei). Setiap kejadian menimbulkan kerugian material besar dan korban jiwa.

Masalah utama bukan hanya pada pengemudi yang kurang kompeten, tetapi juga pada kendaraan yang tak layak jalan dan pengawasan yang lemah. Truk yang kelebihan muatan dan dimensi kerap menjadi penyebab utama tabrakan beruntun, terutama di jalan tol, di mana kecepatan tinggi menambah risiko kecelakaan fatal.

Perang Tarif Jadi Akar Masalah

Sejak disahkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasar angkutan barang diwarnai perang tarif. Ketentuan pada Pasal 184, yang membebaskan penetapan tarif kepada kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna, justru mendorong pengusaha truk menekan biaya operasional secara ekstrem.

Imbasnya, truk ODOL menjadi “solusi” bagi perusahaan logistik untuk tetap bersaing. Sayangnya, hal ini berujung pada rusaknya jalan, meningkatnya kecelakaan, dan kerugian negara akibat perawatan infrastruktur yang membengkak.

Baca Juga: MAKI Somasi KPK Terkait Lambatnya Penanganan Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Pemerintah Bersiap Terapkan Kebijakan Zero ODOL 2026

Langkah konkret mulai terlihat. Presiden Prabowo Subianto melalui Kantor Staf Kepresidenan telah mengundang 11 instansi dan organisasi transportasi untuk membahas penanganan ODOL. Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perhubungan bahkan sudah sepakat mendorong kebijakan Zero ODOL berlaku efektif pada 2026.

Kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Presiden tentang Penguatan Logistik Nasional, dengan rencana pemberian insentif bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur, AHY, menegaskan bahwa penanganan truk ODOL harus menjadi prioritas strategis negara.

Alihkan Beban ke Moda Transportasi Lain

Salah satu solusi jangka panjang adalah mengurangi ketergantungan angkutan barang di jalan raya. Indonesia memiliki 4.573 km jaringan rel kereta api, serta potensi besar dalam transportasi sungai dan laut. Namun, penggunaan moda non-jalan masih terganjal oleh ketidaksetaraan regulasi: kereta api dibebani PPN 11%, BBM non-subsidi, serta biaya TAC (Track Access Charge), sementara jalan raya bebas PPN dan banyak yang menggunakan BBM subsidi.

Kondisi ini menyebabkan angkutan jalan tetap jadi pilihan utama, meskipun berdampak buruk terhadap infrastruktur dan keselamatan lalu lintas.

Perlu Roadmap Nasional dan Reformasi Pengemudi

Pemerintah perlu menyusun roadmap penanganan ODOL dengan pembagian waktu jangka pendek (2025–2026), menengah (2027–2029), hingga panjang (2030–2045). Di dalamnya harus mencakup:

Baca Juga: Kejagung Ungkap 3 Tersangka Korupsi Proyek Satelit Kemhan, Ini Peran Mereka

  • Larangan penggunaan truk ODOL di proyek-proyek pemerintah dan BUMN

  • Pemberantasan pungli di jalur logistik

  • Standarisasi dan sekolah bagi pengemudi truk dan bus

  • Peningkatan tunjangan petugas penguji kendaraan bermotor

  • Pemanfaatan teknologi untuk pengawasan

  • Skema insentif dan disinsentif bagi pelaku industri

Sudah saatnya angkutan barang di Indonesia dibenahi secara sistemik. Dengan komitmen pemerintah dan keterlibatan semua pihak, target Zero ODOL 2026 bukanlah mimpi belaka.***

Related Posts

Cara Membuat SKCK Online 2025: Syarat, Biaya, dan Prosedur Lengkap
  • May 14, 2025

APAAJA.NET – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui satuan Intelkam. SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal,…

Read More

Continue reading
Pantauan Terbaru Pencairan Bansos Mei 2025: PKH, BPNT Tahap Kedua dan Bantuan Tunai Rp1 Juta di Wilayah Ini
  • May 10, 2025

APAAJA.NET – Memasuki bulan Mei 2025, pemerintah pusat dan daerah mulai mencairkan bantuan sosial (bansos) tahap kedua untuk program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Ini merupakan bagian…

Read More

Continue reading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *