
APAAJA.NET – Diduga Terima Aliran Dana Haram, Dirjen Haji Kemenag Diperiksa 11 Jam oleh KPK! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2023–2024. Pada Kamis, 18 September 2025, penyidik memeriksa Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), selama lebih dari 11 jam.
Pemeriksaan tersebut difokuskan pada dugaan aliran dana haram kepada Hilman, terkait manipulasi pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah haji dari Arab Saudi. Proses pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.22 hingga 21.55 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Ya, kami penyidik memiliki dugaan ada aliran uang ke Dirjen. Itu yang kami konfirmasi dan gali informasinya,” ujar Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Jumat (19/9/2025).
Regulasi Jadi Pintu Masuk Skandal?
KPK turut menyelidiki sejumlah regulasi yang menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama terkait tambahan kuota tersebut. SK yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dianggap menjadi awal munculnya celah korupsi.
Baca Juga: Kolaborasi PLN IP UBP Semarang dan Media, Wujudkan Ekowisata Energi Hijau
SK tersebut mengatur bahwa kuota tambahan 20.000 jamaah dibagi rata, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, porsi haji khusus seharusnya maksimal hanya 8 persen dari total kuota.
“Kami menelusuri alur perintah penerbitan SK itu. Bagaimana prosesnya hingga SK tersebut terbit, yang kemudian menjadi dasar terjadinya masalah ini,” jelas Asep, yang juga menjabat Direktur Penyidikan KPK.
Hilman Latief Bungkam Soal Rincian Pemeriksaan
Usai pemeriksaan maraton, Hilman hanya menjawab singkat saat ditanya awak media. Ia mengaku diminta menjelaskan regulasi penyelenggaraan haji, tanpa menjabarkan lebih jauh.
“Pendalaman soal regulasi-regulasi dalam proses haji,” katanya.
Saat ditanya terkait isu pengembalian uang, Hilman membantah keras. “Enggak ada (pengembalian uang),” tegasnya.
Potensi Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp1 Triliun
Penyidikan KPK terhadap kasus ini kini sudah masuk babak baru, dengan surat perintah penyidikan (sprindik) umum menggunakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
KPK memperkirakan bahwa kerugian negara sementara melebihi Rp1 triliun, dan jumlah itu masih bisa bertambah. Perhitungan lebih rinci akan dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Modus Dugaan Korupsi: Kuota Tambahan Dibelokkan
Kasus ini berawal dari pemberian tambahan kuota 20.000 jamaah haji oleh Pemerintah Arab Saudi. Bukannya digunakan sepenuhnya untuk mempercepat antrean haji reguler, kuota ini justru dibagi separuh untuk haji khusus, yang dikelola pihak swasta dan berbiaya tinggi.
Skema ini menimbulkan dugaan kuat adanya permainan kuota dan transaksi gelap antara oknum pejabat dan pihak penyelenggara haji khusus.
KPK Masih Dalami Aliran Dana
KPK belum menyampaikan nama tersangka dalam kasus ini, namun pengusutan terus berlanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pejabat internal Kemenag lainnya. Pemeriksaan terhadap Hilman Latief membuka jalan untuk menelusuri potensi aliran dana korupsi kuota haji ke level yang lebih tinggi.
Dengan nilai kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, kasus ini berpotensi menjadi skandal korupsi haji terbesar dalam sejarah Indonesia.***