
APAAJA.NET – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dijadwalkan menyerahkan data baru kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut Boyamin, data ini berhubungan dengan dugaan dobel job dan dobel anggaran selama pelaksanaan haji 2023–2024.
“Data baru ini terkait dugaan dobel job dan dobel anggaran di posisi Amirul Haj di Dirjen Haji serta Pengawas/Pemantau di Irjen Kemenag,” ungkap Boyamin.
KPK Dalami Kasus Kuota Haji
KPK sebelumnya telah memanggil sejumlah pejabat Kementerian Agama dan pihak terkait untuk menelusuri dugaan penyimpangan. Pada Kamis (11/9/2025), Kepala Pusat Data dan Informasi (Kaduspatin) BP Haji Moh Hasan Afandi dimintai keterangan mengenai data perjalanan jemaah haji.
Baca Juga: Sanjeev Sanyal Ungkap: Demo Gen-Z Nepal Tiru Pola Gerakan Massa Indonesia
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik ingin mengetahui fakta jumlah jemaah haji reguler dan khusus, terutama yang menggunakan kuota tambahan.
“Reguler berapa? Yang khusus berapa? Karena itu berasal dari pembagian kuota tambahan tadi,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Dugaan Penyimpangan Kuota Tambahan
Aturan Seharusnya
Kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi berjumlah 20.000. Sesuai aturan, pembagiannya:
- 92% untuk haji reguler
- 8% untuk haji khusus
Fakta di Lapangan
Namun, dalam praktiknya, kuota justru dibagi 50:50 antara jalur reguler dan khusus. Kondisi ini diduga kuat membuka celah terjadinya praktik korupsi dan jual beli kuota. Selain itu, sejumlah jemaah dilaporkan berangkat lewat jalur furoda tetapi kemudian memperoleh fasilitas haji khusus saat di Arab Saudi.
Nama-Nama yang Sudah Diperiksa
Dalam pendalaman kasus ini, KPK telah memeriksa berbagai pihak, antara lain:
- Pejabat Kementerian Agama
- Penyedia jasa travel umrah
- Ustaz Khalid Basalamah (sebagai saksi, mengaku korban pembagian kuota tak sesuai aturan)
- Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama (sudah memberikan klarifikasi pada 7 Agustus 2025)
Meski demikian, Yaqut menolak membuka isi pemeriksaannya ke publik.
“Terkait materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” kata Yaqut.
KPK Janji Usut Transparan
Dengan data baru dari MAKI dan pemeriksaan saksi tambahan, KPK berharap dapat mengurai alur pembagian kuota haji secara jelas.
“Kami ingin memastikan dugaan penyimpangan ini bisa diungkap transparan,” tegas Budi Prasetyo.
Kasus haji 2023-2024 ini dipandang sebagai ujian besar dalam menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola ibadah yang menjadi kewajiban negara.***