Vonis 4,5 Tahun Penjara Dianggap Janggal, Tom Lembong Resmi Banding! Ini 5 Alasan Kuat dari Kuasa Hukumnya

APAAJA.NET – Vonis 4,5 Tahun Penjara Dianggap Janggal, Tom Lembong Resmi Banding! Ini 5 Alasan Kuat dari Kuasa Hukumnya” Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal dengan Tom Lembong , resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi impor gula.

5 Alasan Utama Tom Lembong Banding atas Putusan Tipikor

Baca Juga:PLN Indonesia Power UBP Semarang dan Mitra Binaan Zie Batik Raih penghargaan CESA Berbakti Award 2025

Kuasa hukum Lembong menyebutkan, keputusan untuk mengajukan banding didasarkan pada sejumlah kejanggalan hukum dan fakta konferensi yang menurut mereka tidak digali secara objektif. Berikut lima alasan utama yang mendasari langkah-langkah hukum ini:

1. Tidak Ada Tidak Pasti Mens Rea dalam Dakwaan

Ari menyatakan bahwa unsur mens rea (niat jahat) yang merupakan inti dari suatu tindak pidana korupsi, tidak dijelaskan secara spesifik dan mendalam dalam hukuman.

Pertimbangan itu hanya bersumber dari keterangan saksi dalam BAP, bukan dari fakta persidangan langsung, kata Ari.

Ia juga menyoroti bahwa hal ini bertentangan dengan asas in dubio pro reo —jika ada keraguan, maka lisensi seharusnya dibebaskan.

2. Evaluasi Dua Bulan Jabatan Dijadikan Dasar Pidana

Menurut Ari, majelis hakim menilai bahwa Lembong tidak melakukan evaluasi terhadap kebijakan impor gula dalam dua bulan awal kondisi. Hal ini dianggap tidak relevan karena bukan menjadi ranah langsung menteri perdagangan , melainkan berwenang Dirjen Perdagangan Dalam Negeri yang disebut telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai prosedur.

3. Audit Dasar BPKP Dinilai Lemah dan Menyesatkan

Majelis hakim menggunakan hasil audit BPKP sebagai dasar perhitungan kerugian negara , namun menurut Ari, hal tersebut masih bersifat potensi kerugian , bukan kerugian riil.

4. Putusan Sarat Tidak Ada Ideologis

Hal lain yang dibahas adalah pertimbangan hakim yang menyebut bahwa Lembong mengadopsi pendekatan ekonomi kapitalis dalam kebijakannya. Ari menyebut hal ini tidak ada dalam dakwaan dan tuntutan, sehingga tidak pantas menjadi alasan pemberat.

5. Potensi Preseden Buruk bagi Pejabat dan Dunia Usaha

Keputusan ini dinilai dapat menimbulkan ketakutan di kalangan pejabat publik dan pelaku usaha dalam mengambil keputusan penting.a.

Baca Juga;Zontes 350S: Cruiser Mewah Rasa Custom, Fitur Segudang dan Harga Cuma Rp 75 Jutaan!

Putusan ini juga akan menjadi ujian penting bagi sistem kriminalisasi Indonesia , apakah tetap objektif dan adil atau justru membuka celah kriminalisasi terhadap kebijakan publik.

Related Posts

Undip Tegas! Desak Pemerintah dan DPR Batalkan Kebijakan yang Perlebar Jurang Kesenjangan
  • September 5, 2025

APAAJA.NET – Undip Desak Pemerintah dan DPR Batalkan Kebijakan yang Perlebar Jurang Kesenjangan. Universitas Diponegoro (Undip) kembali menunjukkan perannya sebagai penjaga nurani bangsa. Pada Kamis (4/9/2025), ratusan civitas akademika berkumpul…

Read More

Continue reading
Demo Anarkhis di Sejumlah Wilayah, Ini Imbauan Ketua PCNU Brebes kepada Kaum Nahdliyyin
  • September 3, 2025

APAAJA.NET – Gelombang demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah beberapa hari terakhir menimbulkan kekhawatiran akan potensi kericuhan dan kerugian bersama. Menyikapi situasi tersebut, Ketua PCNU Kabupaten Brebes, KH Solahudin Masruri…

Read More

Continue reading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *