
APAAJA.NET – Konflik panas antara KH Muhammad Imam Muslimin (Yai Mim), dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dan tetangganya, Nurul Sahara, kini resmi memasuki ranah hukum. Perseteruan yang awalnya hanya soal lahan wakaf yang digunakan sebagai akses jalan warga, kini berubah menjadi kasus pidana setelah kedua pihak saling lapor ke polisi.
Dari Sengketa Lahan Wakaf Jadi Kasus Polisi
Awalnya, perdebatan antara Yai Mim dan Nurul Sahara hanya berkisar pada penggunaan lahan wakaf yang berada di kawasan tempat tinggal mereka di Kota Malang, Jawa Timur. Namun, suasana memanas setelah rekaman pertengkaran keduanya beredar di media sosial.
Baca Juga: Hebat! Santri Asal Brebes Hafal 30 Juz, Ponpes MAJT–Baznas Panen Prestasi di Haflah ke-6!
Dalam video yang viral tersebut, terlihat Yai Mim berguling di tanah—momen yang kemudian menimbulkan berbagai narasi liar dan spekulasi publik. Banyak pihak mencoba menafsirkan kejadian itu dengan sudut pandang berbeda, sebagian membela, sebagian lagi justru menyalahkan.
Yang membuat situasi makin rumit, Nurul Sahara disebut-sebut ikut mengunggah video pertengkaran itu dengan narasi yang dianggap menyudutkan Yai Mim. Tak tinggal diam, sang dosen melaporkan Sahara ke pihak kepolisian atas dugaan tindakan tidak menyenangkan dan pengusiran.
Yai Mim Lapor Polisi dengan Bukti Lengkap
Tidak ingin hanya beradu narasi, Yai Mim datang ke kantor polisi membawa berbagai bukti pendukung. Dalam laporannya, ia menyertakan:
- Rekaman video pertengkaran yang memperlihatkan kronologi kejadian.
- Surat keterangan medis (visum) yang menunjukkan adanya luka di bagian kepala.
- Foto-foto luka yang diambil setelah kejadian.
- Keterangan saksi mata dari warga sekitar yang menyaksikan peristiwa tersebut.
- Dokumen status lahan wakaf yang menjadi sumber konflik awal.
- Bukti komunikasi dan surat laporan polisi sebagai dokumen administrasi pelengkap.
Menurut Yai Mim, semua bukti tersebut disiapkan untuk menunjukkan bahwa dirinya bukan pelaku, melainkan pihak yang dirugikan dalam konflik tersebut. Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil bukan untuk balas dendam, melainkan demi keadilan dan klarifikasi hukum yang objektif.
Baca Juga: Di MQKI 2025, Yai Fadlolan Musyaffa’: Selain Kitab Kuning, Santri Diharapkan Kuasai Kitab Putih
Nurul Sahara Melawan, Balik Laporkan Yai Mim
Namun, kasus ini tak berjalan satu arah. Nurul Sahara juga melaporkan balik Yai Mim dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia menilai bahwa sejumlah pernyataan publik Yai Mim dan pihak pendukungnya telah merugikan nama baiknya di dunia maya.
Kini, kedua laporan tersebut tengah diproses oleh pihak Polres Kota Malang. Polisi sudah memanggil kedua pihak untuk dimintai klarifikasi dan keterangan tambahan. Proses penyelidikan masih berlangsung dan akan menentukan arah hukum kasus yang telah menjadi sorotan publik nasional ini.
Menunggu Kejelasan Hukum, Publik Diminta Tak Berspekulasi
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan spekulasi dan narasi menyesatkan mengenai kasus ini, mengingat perkara masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian berjanji akan bekerja secara profesional dan objektif berdasarkan bukti-bukti yang sah secara hukum.
Bagi warga sekitar, konflik ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya menyelesaikan sengketa sosial dengan cara musyawarah sebelum berakhir di meja hukum—apalagi di era media sosial di mana video atau unggahan kecil bisa memicu perdebatan besar.***