
APAAJA.NET – Kegagalan bukan akhir segalanya. Bagi para honorer yang belum berhasil lolos dalam seleksi kompetensi PPPK 2025, kini ada kabar baik dari pemerintah. Meskipun tidak berhasil melewati tahap seleksi, honorer tetap akan menerima bentuk kesejahteraan dari negara.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian dan apresiasi atas dedikasi para honorer selama ini, khususnya mereka yang mengikuti seleksi tahap II PPPK.
KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025: Payung Hukum Bagi Honorer
Mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, honorer yang tidak lolos seleksi akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Status ini menjadi jembatan atau masa transisi sebelum kemungkinan pengangkatan penuh di masa depan.
Dengan demikian, para honorer tidak perlu merasa khawatir atau putus asa, karena pemerintah tetap menyediakan jalan dan jaminan kesejahteraan.
Baca Juga: Alasan CPNS 2024 Mundur: Penempatan & Gaji Jadi Sorotan
3 Bentuk Kesejahteraan Bagi PPPK Paruh Waktu
Meski tidak menjadi PPPK penuh waktu, honorer tetap mendapatkan hak-haknya sebagai abdi negara. Berikut adalah tiga bentuk kesejahteraan yang dijamin oleh pemerintah:
-
Status Kepegawaian (NIP)
Honorer akan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) resmi meskipun dalam status paruh waktu. -
Upah Tetap
Gaji diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan proporsional dengan status PPPK paruh waktu. -
Fasilitas Pegawai
Termasuk jaminan sosial dan fasilitas lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
PPPK Paruh Waktu: Masa Peralihan Menuju Pengangkatan Penuh
Pemerintah menegaskan bahwa status PPPK paruh waktu bukan permanen, melainkan masa transisi. Oleh karena itu, para honorer tetap diimbau untuk tidak berhenti berjuang dan terus mempersiapkan diri menghadapi peluang berikutnya.
Dengan persiapan yang matang dan semangat yang terjaga, bukan tidak mungkin di masa depan honorer bisa naik status menjadi PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Resmi! Seleksi CPNS 2025 Segera Dibuka, Ini Daftar Formasi Lulusan SMA Tanpa Syarat Tinggi Badan!
Honorer yang belum berhasil lolos dalam seleksi kompetensi PPPK 2025 tetap memiliki harapan. Melalui kebijakan terbaru, negara menjamin hak dan kesejahteraan mereka dengan pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu. Status ini memberikan akses pada NIP, upah, serta fasilitas resmi lainnya.
Jadi, tetap semangat dan persiapkan diri lebih baik lagi, karena kesempatan selalu ada untuk mereka yang terus berjuang.***