APAAJA.NET – Nama pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid kembali menjadi sorotan publik setelah resmi berstatus buronan internasional Interpol. Sosok yang lama dikenal di balik layar bisnis energi nasional ini terseret dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023, hingga akhirnya masuk daftar pencarian aparat penegak hukum lintas negara.
Sebelum kasus terbaru ini, nama Riza Chalid sudah kerap dikaitkan dengan sejumlah perkara besar, mulai dari skandal “papa minta saham”, pembubaran Petral, hingga impor minyak jenis Zatapi. Berikut perjalanan lengkap kasus yang menyeretnya hingga menjadi buron global.
Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Minyak
Status Tersangka Diteken Kejagung
Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 11 Juli 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan peran aktif Riza dalam kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak yang dinilai melawan hukum.
Baca Juga : Revitalisasi Ribuan Sekolah: Harapan Baru Pendidikan di Tengah Sorotan Publik
Direktur Penyidikan Kejagung saat itu, Abdul Qohar, menyebut Riza telah tiga kali dipanggil secara patut, namun tidak pernah hadir. Penyidik menduga Riza berada di luar negeri, khususnya Singapura, dan telah melakukan koordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI.
Peran Strategis Riza Chalid di Balik Kasus
Beneficial Owner Terminal BBM Merak
Dalam konstruksi perkara, Riza Chalid diketahui sebagai Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Ia diduga bersepakat dengan sejumlah tersangka lain untuk menyewakan Terminal BBM kepada Pertamina, meski saat itu Pertamina dinilai belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan.
Penyidik juga menyoroti dugaan penghilangan skema kepemilikan aset dalam kontrak serta penetapan harga sewa tinggi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka, delapan di antaranya langsung ditahan.
Baca Juga : Darurat Literasi di Sekolah: Ketika Banyak Siswa Bisa Membaca, Tapi Tak Memahami
Masuk Daftar Buronan Kejaksaan Agung
DPO Resmi pada Agustus 2025
Karena terus mangkir dari panggilan penyidik, Kejagung resmi memasukkan nama Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 19 Agustus 2025. Sejak saat itu, proses pengajuan red notice Interpol mulai dilakukan oleh penyidik Jampidsus.
Resmi Jadi Buronan Interpol
Red Notice Terbit Januari 2026
Pada 23 Januari 2026, Interpol resmi menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid. Dengan status tersebut, Riza kini menjadi buronan internasional yang dapat ditangkap di 196 negara anggota Interpol.
Divisi Hubungan Internasional Polri menyebut telah melakukan koordinasi intensif dengan mitra luar negeri serta kementerian terkait. Meski lokasi Riza Chalid belum diumumkan secara terbuka, Polri memastikan pihaknya telah mengetahui negara persembunyiannya dan melakukan langkah lanjutan.
Baca Juga : Perjuangan Mahasiswa Autis Asperger Raih Gelar Sarjana Peternakan di UGM
Kasus Riza Chalid menambah daftar panjang perkara besar di sektor energi yang menyeret nama-nama berpengaruh. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk membawa buronan kelas kakap ini kembali ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


