
APAAJA.NET – Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur berbagai ketentuan terkait pegawai negeri sipil (PNS), salah satunya adalah batas usia pensiun PNS. Aturan ini memberikan batasan yang berbeda berdasarkan jabatan masing-masing, baik untuk pejabat manajerial maupun nonmanajerial. Berikut adalah rincian mengenai batas usia pensiun PNS, alasan pemberhentian, hingga gaji pensiunan PNS yang diatur dalam regulasi ini.
Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jabatan
Undang-Undang ASN yang baru disahkan mencakup dua kategori utama terkait batas usia pensiun PNS, yaitu jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial. Berikut adalah rincian usia pensiun untuk masing-masing kategori:
Jabatan Manajerial
-
Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama: Usia pensiun adalah 60 tahun.
-
Pejabat Administrator dan Pengawas: Usia pensiun adalah 58 tahun.
Jabatan Nonmanajerial
-
Pejabat Fungsional: Usia pensiun mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Pejabat Pelaksana: Usia pensiun adalah 58 tahun.
Berdasarkan ketentuan ini, PNS yang mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dari jabatannya secara otomatis tanpa proses tambahan.
Alasan Pemberhentian PNS
Selain mencapai batas usia pensiun, terdapat beberapa alasan yang dapat menyebabkan seorang PNS diberhentikan dari jabatannya. Berikut adalah beberapa alasan PNS diberhentikan sesuai dengan UU ASN:
-
Melakukan Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
-
Meninggal dunia.
-
Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
-
Terkena dampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
-
Tidak cakap secara jasmani atau rohani.
-
Tidak menunjukkan kinerja yang baik.
-
Melakukan pelanggaran disiplin berat.
-
Dipidana dengan hukuman minimal dua tahun penjara.
-
Melakukan tindak pidana jabatan atau kejahatan terkait jabatan.
PNS yang melakukan penyelewengan ideologi, pelanggaran disiplin berat, tindak pidana jabatan, atau terlibat dalam partai politik dapat diberhentikan tidak dengan hormat.
Baca Juga: Aptrindo Ancam Serukan Mogok Nasional Jelang Mudik Lebaran
Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Meskipun memasuki masa pensiun, PNS tetap mendapatkan pensiun sesuai dengan golongan mereka saat menjabat. Besaran gaji pensiunan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berikut adalah rinciannya:
Gaji Pensiunan PNS Golongan I
-
I A: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
-
I B: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
-
I C: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
-
I D: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Gaji Pensiunan PNS Golongan II
-
II A: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
-
II B: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
-
II C: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
-
II D: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
Gaji Pensiunan PNS Golongan III
-
III A: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
-
III B: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
-
III C: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
-
III D: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
-
IV A: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
-
IV B: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
-
IV C: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
-
IV D: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
-
IV E: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Dengan adanya ketentuan gaji pensiunan ini, diharapkan PNS yang memasuki masa pensiun tetap mendapatkan kesejahteraan yang layak setelah mengabdi pada negara.
Baca Juga: UU ASN Menetapkan Aturan Usia Pensiun PNS
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara membawa perubahan signifikan dalam hal usia pensiun PNS dan ketentuan lainnya. Dengan adanya batas usia pensiun yang jelas dan ketentuan mengenai pemberhentian PNS, pemerintah berharap agar PNS dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama masa tugas mereka. Sementara itu, pensiun yang layak tetap dijaga untuk memberikan kesejahteraan bagi para PNS yang telah mengabdi.