Usia Pensiun PNS Sesuai UU ASN, Apa Aturan dan Ketentuannya?

APAAJA.NET – Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur berbagai ketentuan terkait pegawai negeri sipil (PNS), salah satunya adalah batas usia pensiun PNS. Aturan ini memberikan batasan yang berbeda berdasarkan jabatan masing-masing, baik untuk pejabat manajerial maupun nonmanajerial. Berikut adalah rincian mengenai batas usia pensiun PNS, alasan pemberhentian, hingga gaji pensiunan PNS yang diatur dalam regulasi ini.

Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jabatan

Undang-Undang ASN yang baru disahkan mencakup dua kategori utama terkait batas usia pensiun PNS, yaitu jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial. Berikut adalah rincian usia pensiun untuk masing-masing kategori:

Jabatan Manajerial

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama: Usia pensiun adalah 60 tahun.

  • Pejabat Administrator dan Pengawas: Usia pensiun adalah 58 tahun.

Jabatan Nonmanajerial

  • Pejabat Fungsional: Usia pensiun mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Pejabat Pelaksana: Usia pensiun adalah 58 tahun.

Berdasarkan ketentuan ini, PNS yang mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dari jabatannya secara otomatis tanpa proses tambahan.

Alasan Pemberhentian PNS

Selain mencapai batas usia pensiun, terdapat beberapa alasan yang dapat menyebabkan seorang PNS diberhentikan dari jabatannya. Berikut adalah beberapa alasan PNS diberhentikan sesuai dengan UU ASN:

  1. Melakukan Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

  2. Meninggal dunia.

  3. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.

  4. Terkena dampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

  5. Tidak cakap secara jasmani atau rohani.

  6. Tidak menunjukkan kinerja yang baik.

  7. Melakukan pelanggaran disiplin berat.

  8. Dipidana dengan hukuman minimal dua tahun penjara.

  9. Melakukan tindak pidana jabatan atau kejahatan terkait jabatan.

PNS yang melakukan penyelewengan ideologi, pelanggaran disiplin berat, tindak pidana jabatan, atau terlibat dalam partai politik dapat diberhentikan tidak dengan hormat.

Baca Juga: Aptrindo Ancam Serukan Mogok Nasional Jelang Mudik Lebaran

Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Meskipun memasuki masa pensiun, PNS tetap mendapatkan pensiun sesuai dengan golongan mereka saat menjabat. Besaran gaji pensiunan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berikut adalah rinciannya:

Gaji Pensiunan PNS Golongan I

  • I A: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

  • I B: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

  • I C: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

  • I D: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Gaji Pensiunan PNS Golongan II

  • II A: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

  • II B: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

  • II C: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

  • II D: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

Gaji Pensiunan PNS Golongan III

  • III A: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

  • III B: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

  • III C: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

  • III D: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Gaji Pensiunan PNS Golongan IV

  • IV A: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

  • IV B: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

  • IV C: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

  • IV D: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

  • IV E: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Dengan adanya ketentuan gaji pensiunan ini, diharapkan PNS yang memasuki masa pensiun tetap mendapatkan kesejahteraan yang layak setelah mengabdi pada negara.

Baca Juga: UU ASN Menetapkan Aturan Usia Pensiun PNS

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara membawa perubahan signifikan dalam hal usia pensiun PNS dan ketentuan lainnya. Dengan adanya batas usia pensiun yang jelas dan ketentuan mengenai pemberhentian PNS, pemerintah berharap agar PNS dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama masa tugas mereka. Sementara itu, pensiun yang layak tetap dijaga untuk memberikan kesejahteraan bagi para PNS yang telah mengabdi.

Related Posts

Jadwal Layanan Perbankan Selama Libur Lebaran 2025
  • April 3, 2025

APAAJA.NET – Libur Lebaran 2025 diperkirakan akan mengganggu operasional beberapa bank di Indonesia. Para nasabah perlu mengetahui jadwal layanan perbankan yang terbatas agar tidak terhambat dalam melakukan transaksi penting. Berikut…

Read More

Continue reading
Honorer Jadi PPPK Hanya Akan Dikontrak Setahun jika…
  • April 2, 2025

APAAJA.NET  –  JAKARTA – Kepala BKN Zudan Arif menyampaikan bahwa lanjutan pelaksanaan pengangkatan PPPK paling lambat Oktober 2025. Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK di tahun 2025 masih terus berlangsung sebagai…

Read More

Continue reading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *