APAAJA.NET – Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Kebijakan ini ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan aturan ini, usia pensiun PNS berbeda tergantung pada jabatan masing-masing.
Batas Usia Pensiun PNS
Dalam UU ASN, batas usia pensiun PNS dibagi menjadi dua kategori utama.
Yaitu jabatan manajerial dan nonmanajerial:
– Jabatan Manajerial:
– Usia pensiun 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama.
– Usia pensiun 58 tahun untuk pejabat administrator dan pengawas.
– Jabatan Nonmanajerial:
– Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
– Usia pensiun 58 tahun untuk pejabat pelaksana.
Dengan ketentuan ini, PNS yang mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dari jabatannya secara otomatis.
Alasan PNS Dapat Diberhentikan
Selain mencapai batas usia pensiun, PNS juga dapat diberhentikan jika:
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
2. Meninggal dunia.
3. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
4. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
5. Tidak cakap secara jasmani atau rohani.
6. Tidak menunjukkan kinerja yang baik.
7. Melakukan pelanggaran disiplin berat.
8. Dipidana dengan hukuman minimal dua tahun penjara.
9. Melakukan tindak pidana jabatan atau kejahatan terkait jabatan.
10.Penyelewengan ideologi, pelanggaran disiplin berat, tindak pidana jabatan, dan keterlibatan dalam partai politik dapat menyebabkan pemberhentian tidak dengan hormat.
Berapa Besaran Gaji Pensiunan PNS?
Meskipun memasuki masa pensiun, PNS tidak perlu khawatir!
Pemerintah telah mengatur besaran pensiun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut adalah daftar gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Gaji Pensiunan PNS Golongan I
– I A: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
– I B: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
– I C: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
– I D: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Gaji Pensiunan PNS Golongan II
– II A: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
– II B: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
– II C: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
– II D: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
Gaji Pensiunan PNS Golongan III
– III A: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
– III B: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
– III C: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
– III D: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
– IV A: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
– IV B: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
– IV C: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
– IV D: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
– IV E: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Diharapkan PNS yang memasuki masa pensiun tetap mendapatkan kesejahteraan yang layak setelah mengabdi bagi negara sebagaimana aturan mengenai usia pensiun PNS yang disahkan dalam UU ASN 20/2023.***