UU ASN Menetapkan Aturan Usia Pensiun PNS

APAAJA.NET – Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Kebijakan ini ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan aturan ini, usia pensiun PNS berbeda tergantung pada jabatan masing-masing.

Batas Usia Pensiun PNS
Dalam UU ASN, batas usia pensiun PNS dibagi menjadi dua kategori utama.
Yaitu jabatan manajerial dan nonmanajerial:

– Jabatan Manajerial:
– Usia pensiun 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama.
– Usia pensiun 58 tahun untuk pejabat administrator dan pengawas.

– Jabatan Nonmanajerial:
– Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
– Usia pensiun 58 tahun untuk pejabat pelaksana.

Dengan ketentuan ini, PNS yang mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dari jabatannya secara otomatis.

Alasan PNS Dapat Diberhentikan

Selain mencapai batas usia pensiun, PNS juga dapat diberhentikan jika:
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
2. Meninggal dunia.
3. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
4. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
5. Tidak cakap secara jasmani atau rohani.
6. Tidak menunjukkan kinerja yang baik.
7. Melakukan pelanggaran disiplin berat.
8. Dipidana dengan hukuman minimal dua tahun penjara.
9. Melakukan tindak pidana jabatan atau kejahatan terkait jabatan.
10.Penyelewengan ideologi, pelanggaran disiplin berat, tindak pidana jabatan, dan keterlibatan dalam partai politik dapat menyebabkan pemberhentian tidak dengan hormat.

Berapa Besaran Gaji Pensiunan PNS?
Meskipun memasuki masa pensiun, PNS tidak perlu khawatir!
Pemerintah telah mengatur besaran pensiun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut adalah daftar gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Gaji Pensiunan PNS Golongan I
– I A: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
– I B: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
– I C: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
– I D: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Gaji Pensiunan PNS Golongan II

– II A: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
– II B: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
– II C: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
– II D: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

Gaji Pensiunan PNS Golongan III

– III A: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
– III B: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
– III C: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
– III D: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
– IV A: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
– IV B: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
– IV C: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
– IV D: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
– IV E: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Diharapkan PNS yang memasuki masa pensiun tetap mendapatkan kesejahteraan yang layak setelah mengabdi bagi negara sebagaimana aturan mengenai usia pensiun PNS yang disahkan dalam UU ASN 20/2023.***

Related Posts

Jalan Licin & Hujan Deras, Ojol Bisa Aman? Fakta Risiko & Masa Depan Transportasi Kota
  • August 27, 2025

APAAJA.NET – Jalan licin & hujan deras, apakah Ojol bisa aman? Fakta risiko & masa depan Transportasi Kota. Sulit membayangkan mobilitas perkotaan hari ini tanpa ojek online (ojol). Layanan ini…

Read More

Continue reading
Geger Sukabumi! Bocah 3 Tahun Meninggal Tubuh Dipenuhi Cacing, Gubernur Jabar Panggil Kades
  • August 20, 2025

APAAJA.NET – Sukabumi digemparkan oleh sebuah tragedi memilukan. Seorang bocah bernama Raya (3) meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan, tubuhnya dipenuhi cacing. Peristiwa ini menimbulkan duka mendalam sekaligus amarah publik, yang…

Read More

Continue reading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *