APAAJA.NET – Pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan ini membuat proses balik nama motor bekas jadi jauh lebih hemat karena tidak ada lagi tarif tambahan yang sebelumnya cukup membebani pemilik baru.
Kebijakan ini mengacu pada Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama, yakni pembelian kendaraan baru dari dealer. Artinya, motor bekas — sebagai penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenai BBNKB.
Berapa Penghematan Setelah BBN Motor Bekas Dihapus?
Sebelumnya, beberapa daerah menerapkan tarif BBNKB motor bekas, salah satunya Jakarta yang menetapkan tarif 1% dari NJKB.
Contoh Perhitungan pada Honda BeAT Bekas
- NJKB Honda BeAT: Rp 12.600.000
- Tarif BBNKB bekas sebelumnya: 1%
- Nominal BBNKB: Rp 126.000
Dengan dihapusnya tarif tersebut, pembeli motor BeAT bekas kini menghemat Rp 126.000 hanya dari komponen BBNKB saja. Untuk motor dengan nilai jual lebih tinggi, penghematannya tentu semakin besar.
Biaya Balik Nama yang Masih Harus Dibayar
Walau bea balik nama dihapus, masih ada beberapa biaya administrasi yang wajib dibayarkan sesuai ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2020.
Rincian Biaya Balik Nama Motor Bekas
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): besarnya tergantung kendaraan dan status pajak sebelumnya. Jika telat, ada denda.
- SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk motor (ditambah denda jika telat).
- Penerbitan STNK: Rp 100.000
- Penerbitan TNKB (plat nomor): Rp 60.000
- Penerbitan BPKB: Rp 225.000
Total biaya yang dibayar menjadi lebih ringan karena komponen BBNKB kini sudah nol rupiah.
Baca Juga: Luar Biasa! Potensi Wakaf Uang ASN Jateng Rp8 M/Tahun
Manfaat Balik Nama Motor Bekas Selain Hemat Biaya
Penghapusan beat balik nama bukan sekadar soal penghematan. Ada beberapa manfaat lain yang membuat balik nama menjadi lebih penting.
Legalitas Pemilik Lebih Terjamin
Pemilik baru tercatat resmi sehingga lebih aman secara hukum dan mudah membuktikan kepemilikan kendaraan.
Perpanjangan Pajak & STNK Lebih Praktis
Tak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama, apalagi saat pembayaran pajak online yang kini mewajibkan data kendaraan sesuai dengan data pemilik.
Menghindari Masalah di Masa Depan
Balik nama meminimalkan risiko masalah ketika menjual kembali motor atau ketika ada pemeriksaan kendaraan di lapangan.
Dengan dihapusnya beat balik nama motor bekas, pembeli motor bekas kini bisa menghemat biaya administrasi sekaligus memperoleh proses legalisasi yang lebih mudah. Walau masih ada biaya lain seperti PKB, SWDKLLJ, STNK, TNKB, hingga BPKB, total pengeluaran tetap jauh lebih murah dibanding sebelumnya.***



