Pelajaran dari Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans: Diduga Ngebut, 15 Penumpang Tewas di Exit Tol Krapyak

APAAJA.NET Kecelakaan maut kembali terjadi di ruas jalan tol. Kali ini, bus PO Cahaya Trans mengalami kecelakaan fatal di Simpang Susun exit Tol Krapyak, Semarang, pada pukul 00.45 WIB. Bus yang melaju dari Jakarta (Jatiasih) menuju Yogyakarta dengan nomor polisi B 7201 IV diduga melaju dengan kecepatan tinggi hingga menghantam pembatas jalan.

Kepala Kantor Basarnas Semarang, Budiono, mengungkapkan bahwa kecelakaan tersebut mengakibatkan 15 penumpang meninggal dunia dan 19 penumpang lainnya berhasil selamat.

“Bus melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak pembatas jalan di tikungan jalur penghubung RAM 3, exit Tol Krapyak Semarang,” ujar Budiono, dikutip dari detikJateng.

Baca Juga: Jangan Diabaikan! Ternyata Power Steering Mobil Bekas Bermasalah Bisa Dirasakan Sejak Awal

Proses Evakuasi Libatkan Tim SAR Gabungan

Basarnas Bergerak Cepat di Lokasi Kejadian

Tak lama setelah kejadian, Tim SAR gabungan langsung diterjunkan ke lokasi. Pada pukul 01.17 WIB, tim tiba dan segera melakukan evakuasi korban yang terjebak di dalam badan bus. Proses pencarian dan evakuasi berlangsung dramatis mengingat kondisi bus yang rusak parah akibat benturan keras.

Baca Juga: Banyak Merek Mau Bantu Indonesia Bikin Mobnas, Airlangga: Sudah Ada yang Menawarkan!

Batas Kecepatan di Jalan Tol Wajib Dipatuhi

Aturan Jelas, Tapi Masih Sering Diabaikan

Meski tidak dijelaskan secara rinci berapa kecepatan bus saat kejadian, aturan mengenai batas kecepatan di jalan tol sejatinya sudah sangat jelas. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 21.

Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Berikut batas kecepatan yang berlaku:

  • Tol dalam kota: minimal 60 km/jam, maksimal 80 km/jam
  • Tol luar kota: minimal 60 km/jam, maksimal 100 km/jam
  • Jalan bebas hambatan: batas minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dalam kondisi arus bebas

Penetapan batas ini bukan tanpa alasan. Faktor seperti frekuensi kecelakaan, tingkat fatalitas, kondisi permukaan jalan, hingga masukan masyarakat menjadi pertimbangan utama.

Baca Juga: HRI Siap Kunci Gelar di Mandalika, Targetkan Penutup Musim Sempurna

Baca Juga: Bika Ambon Asli Sumatra Utara: Kue Tradisional Manis Legit dengan Tekstur Berongga yang Unik

Pelajaran Penting: Kecepatan Tinggi Berisiko Fatal

Manuver Sulit, Risiko Maut Meningkat

Saat kendaraan besar seperti bus dipacu dalam kecepatan tinggi, kemampuan pengemudi untuk mengerem dan bermanuver di tikungan menjadi sangat terbatas. Kondisi ini sangat berbahaya, terutama di jalur exit tol yang memiliki kontur menikung dan membutuhkan pengendalian ekstra.

Kecelakaan maut Bus PO Cahaya Trans menjadi peringatan keras bahwa kelalaian terhadap batas kecepatan dapat berujung pada tragedi besar dan hilangnya banyak nyawa.

Baca Juga: Mengejutkan! Hampir Semua Insiden Rem Blong Mobil Ternyata Berasal dari Kesalahan Sopir

Kesimpulan

Tragedi di exit Tol Krapyak Semarang ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap batas kecepatan bukan sekadar aturan, melainkan soal keselamatan jiwa. Baik pengemudi kendaraan pribadi maupun angkutan umum wajib menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran agar tragedi serupa tidak kembali terulang.

Related Posts

Awal 2026, Ekspor Mobil dan Komponen Otomotif Indonesia Tumbuh 19,7 Persen
  • February 14, 2026

APAAJA.NET – Awal 2026 menjadi momentum gemilang bagi ekspor mobil dan komponen otomotif Indonesia. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) melaporkan peningkatan signifikan dibanding Januari 2025. Total pengiriman kendaraan utuh…

Read More

Continue reading
Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro Harlah Satu Abad NU di Malang, Disambut 105 Ribu Nahdliyin
  • February 11, 2026

APAAJA.NET – Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara Mujahadah Kubro dalam rangka Harlah Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Stadion Gajayana, Malang, Jawa Timur, Minggu (8/2/2026) pagi. Kehadiran Kepala…

Read More

Continue reading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *