
APAAJA.NET – Kabar baik datang untuk para pendidik PAUD non formal di bawah naungan Kemendikdasmen, seperti Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis. Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu kepada 253.407 pendidik di seluruh Indonesia.
Program ini dikelola oleh Ditjen GTK dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) untuk membantu kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini berperan penting dalam pendidikan anak usia dini.
Alur Pencairan BSU Guru PAUD Non Formal
Baca Juga: Menuju Net Zero 2060! Hydrogen Bus Siap Geser Dominasi BBM dan Bus Listrik di Dunia
1. Perbarui Data di Dapodik
Tahap awal, pendidik wajib memasukkan atau memperbarui data di aplikasi DAPODIK. Data ini akan disinkronisasi dan diverifikasi oleh Ditjen GTK bersama Puslapdik.
2. Penerbitan SK Penerima BSU
Setelah verifikasi, Puslapdik akan menerbitkan SK Penerima BSU dan membuatkan nomor rekening melalui bank penyalur yang telah ditetapkan.
3. Cek Status Penerima BSU
Pendidik dapat mengecek status penerimaan melalui situs infogtk.dikdasmen.go.id. Jika dinyatakan sebagai penerima, segera unduh dan isi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sesuai panduan.
4. Ambil SK dan Nomor Rekening
Hubungi dinas pendidikan setempat untuk mengambil dokumen fisik SK BSU dan informasi nomor rekening.
5. Aktivasi Rekening di Bank Penyalur
Bawa semua dokumen persyaratan ke bank penyalur untuk aktivasi rekening.
Syarat Aktivasi Rekening BSU
Baca Juga: Kemenag Brebes Siapkan Sosialisasi Perbup MDT 2025, FKDT: Jangan Hanya Jadi Dokumen Mati!
- KTP
- NPWP
- Salinan SK penerima bantuan / info GTK
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000
Batas Waktu Aktivasi
Pemerintah memberikan waktu hingga 30 Januari 2026 untuk aktivasi rekening BSU. Jika melewati batas waktu, bantuan berpotensi hangus.***