Daftar SPMB 2025 Bisa atau Tidak Gunakan Surat Keterangan Domisili (SKD) Gantikan KK? Ini Penjelasannya

APAAJA.NET – Tahun 2025 membawa pembaruan penting dalam sistem penerimaan siswa baru. Kementerian Pendidikan mengganti jalur zonasi menjadi jalur domisili, yang berdampak langsung pada persyaratan administrasi, khususnya Kartu Keluarga (KK). Namun, muncul pertanyaan: Daftar SPMB 2025 bisakah Surat Keterangan Domisili (SKD) digunakan sebagai pengganti KK dalam proses SPMB 2025?

Ketentuan Penggunaan SKD di SPMB Jatim 2025

Dikutip dari situs resmi spmbjatim.net, Rabu, 14 Mei 2025, SKD memang bisa digunakan sebagai pengganti KK dalam kondisi tertentu. Ketentuan ini tercantum dalam poin kebijakan terbaru SPMB di Jawa Timur.

“Dalam hal KK tidak dimiliki karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat berwenang, tanpa batas waktu domisili, yang juga menjelaskan jenis bencana yang dialami,” demikian kutipan dari ketentuan tersebut.

Baca Juga: Daftar SMK Negeri di SPMB 2025: Tips Lolos Seleksi dengan Nilai Rapor dan Prestasi Unggul

SKD ini harus disertai fotokopi surat keputusan dari BPBD setempat yang menunjukkan bahwa calon siswa mengalami bencana alam atau sosial, seperti pengungsian akibat konflik atau bencana besar lainnya.

Jenis Keadaan Tertentu yang Dimaksud

Berdasarkan Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, ada tiga kategori bencana yang bisa menjadi dasar penggunaan SKD:

  • Bencana Alam (banjir, gempa, longsor, dll)

  • Bencana Nonalam (pandemi, epidemi, gagal teknologi)

  • Bencana Sosial (kerusuhan, konflik horizontal)

Dalam konteks ini, SKD hanya berlaku jika KK hilang atau tidak dapat dimiliki karena kondisi darurat yang diakui secara resmi oleh negara.

Bagaimana Jika Data di KK Berubah?

Jika terdapat perubahan data pada KK dalam waktu kurang dari satu tahun, KK tetap dapat digunakan selama perubahan tersebut bukan karena perpindahan domisili. Perubahan bisa berupa:

  • Penambahan anggota keluarga (bukan calon siswa)

  • Pengurangan karena meninggal atau pindah

  • KK rusak atau hilang

KK lama harus disertakan sebagai bukti validitas perubahan data. Bila KK hilang, dibutuhkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Baca Juga: Pesan Gus Baha tentang Kasih Sayang Ilahi yang Selalu Mendengar, Isi Hatimu Sudah Diketahui Allah

Verifikasi dan Koordinasi Data KK

Untuk menjamin keabsahan data, pihak Dinas Pendidikan dapat berkoordinasi langsung dengan Dinas Dukcapil. Hal ini bertujuan agar proses seleksi tetap akurat dan adil, tanpa menghambat calon peserta didik yang memang layak.

Surat Keterangan Domisili (SKD) dapat digunakan sebagai pengganti KK saat mendaftar SPMB 2025, hanya dalam kondisi luar biasa seperti bencana alam, sosial, atau nonalam yang dibuktikan oleh dokumen resmi dari instansi berwenang. Untuk kasus perubahan data pada KK, tetap bisa digunakan dengan syarat melampirkan KK lama atau dokumen pendukung lainnya.***

Related Posts

Menteri P2MI Resmikan Undip Migrant Center: Buka Akses Kerja Profesional Luar Negeri untuk Lulusan Indonesia
  • June 28, 2025

APAAJA.NET – SEMARANG – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Menteri P2MI bekerja sama dengan Universitas Diponegoro (UNDIP) secara resmi meluncurkan Undip Migrant Center, Kamis (26/6/2025) di Gedung Prof. Sudarto,…

Read More

Continue reading
Ondol di Meja Bimtek Kepenulisan Banjarnegara
  • June 26, 2025

APAAJA.NET – BANJARNEGARA – Kudapan Ondol tersedia baik di meja narasumber maupun meja peserta Bimtek Kepenulisan di Ruang Niscala Perpustakaan Banjarnegara pada Kamis, 26 Juni 2025. Ondol adalah makanan khas…

Read More

Continue reading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *