
APAAJA.NET – Langkah strategis diambil oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyeimbangkan distribusi guru di Indonesia. Dalam kebijakan terbarunya, Menteri Abdul Mu’ti menetapkan bahwa guru berstatus ASN akan mulai ditempatkan di sekolah swasta. Kebijakan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2025 yang resmi diberlakukan tahun ini.
Mengisi Kekosongan Guru Akibat Rekrutmen ASN PPPK
Langkah ini merupakan respons terhadap kekosongan besar tenaga pendidik di sekolah swasta setelah sekitar 110 ribu guru honorer yang sebelumnya mengajar di sana kini resmi menjadi ASN PPPK dan dipindah ke sekolah negeri.
“Redistribusi guru ASN ke sekolah swasta akan dilakukan selama empat tahun, dan bisa diperpanjang satu kali,” kata Abdul Mu’ti dalam Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah 2025 di Depok, Jawa Barat, Selasa (29/4/2025).
Kebijakan ini menandai langkah penting pemerintah untuk menjaga kesinambungan kualitas pendidikan, terutama di wilayah yang lebih bergantung pada sekolah swasta.
Baca Juga: Wisuda Sekolah Boleh Digelar, Asal Tidak Memberatkan Orang Tua dan Disepakati Bersama
Sekolah Swasta Dapat Guru ASN, Tapi Tetap Mandiri
Meski mendapatkan bantuan guru ASN, sekolah swasta tetap tidak bisa sepenuhnya bergantung pada pemerintah. Mu’ti menegaskan bahwa pihak swasta tetap harus memenuhi kebutuhan guru melalui rekrutmen mandiri.
“Kebijakan ini bentuk solidaritas negara untuk sekolah swasta, tapi swasta tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya begitu saja,” tegasnya.
Redistribusi ini diharapkan tidak hanya mengisi kekurangan tenaga pengajar, tapi juga mendorong kolaborasi antara lembaga pendidikan negeri dan swasta.
Penilaian Kinerja Guru Disederhanakan
Tak hanya redistribusi guru, Abdul Mu’ti juga mengumumkan transformasi sistem penilaian kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas. Penilaian yang dulunya rumit dan administratif kini akan lebih sederhana dan bermakna.
Sistem baru ini memungkinkan pengisian penilaian hanya satu kali dalam setahun, diverifikasi oleh atasan langsung, serta berbasis refleksi diri guru. Semua terintegrasi dalam sistem e-kinerja BKN.
“Kami sudah MoU dengan BKN. Tahun ini sistemnya mulai berjalan,” ujar Mu’ti.
Baca Juga: Ragam Modus Kecurangan UTBK SNBT 2025! Ini Faktanya
Sudut Pandang: Kesetaraan Pendidikan sebagai Fokus Utama
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada angka pengangkatan ASN, tetapi juga pada pemerataan kualitas pendidikan nasional. Menempatkan guru ASN di sekolah swasta menjadi bentuk konkret keberpihakan negara terhadap pendidikan yang lebih setara bukan hanya di kota besar, tetapi juga di daerah tertinggal.
Kebijakan redistribusi guru ASN dan penyederhanaan sistem kinerja menjadi langkah reformasi penting dalam dunia pendidikan. Dengan implementasi yang adil dan terstruktur, transformasi ini bisa memperkuat kualitas SDM Indonesia dan mewujudkan pemerataan pendidikan yang selama ini jadi tantangan besar.***