
APAAJA.NET – Kabar mengejutkan datang dari Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. Prof Dr Imam Taufiq MAg, mantan Rektor UIN Walisongo periode 2019–2023, resmi kehilangan statusnya sebagai Guru Besar/Profesor.
Keputusan ini diambil Rektor UIN Walisongo saat ini, Prof Dr H Nizar MAg, melalui SK No: 1424/Un.10.0/R/HK.01.13/8/2025 tertanggal 4 Agustus 2025. Dalam keputusan itu, Imam Taufiq dijatuhi sanksi penurunan jabatan akademik menjadi Lektor Kepala selama 1 tahun, efektif mulai 1 September 2025.
Alasan Penurunan Jabatan: Pelanggaran Integritas Akademik
Baca Juga: Honda PCX 160 eSP+: Skutik Premium dengan Performa Buas dan Fitur Super Lengkap
Langkah ini diambil setelah Komite Etik UIN Walisongo mengeluarkan rekomendasi yang menegaskan adanya pelanggaran integritas akademik oleh Imam Taufiq.
Salah satu temuan paling serius adalah dugaan plagiasi karya ilmiah, terutama pada laporan penelitian berjudul Konsep Hilal dalam Perspektif Tafsir al-Qur’an dan Astronomi Modern (Integrasi dalam Konteks Keindonesiaan) yang diterbitkan pada 2015. Karya ini dinilai mengambil sebagian besar ide dari tesis Muh. Arif Royyani (2011) tanpa atribusi yang memadai.
Kronologi Panjang Kasus Plagiasi
Aduan Pertama dan Investigasi
Isu plagiasi pertama kali diadukan pada 2019 oleh dua guru besar UIN Walisongo. Forum Guru Besar dan Dosen (FGBD) kemudian mengirimkan laporan resmi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Namun, meski ada permintaan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Imam Taufiq disebut tidak memberikan jawaban memadai.
Dokumen Misterius dan Perdebatan Internal
Pada 2023, beredar dua dokumen yang membantah adanya plagiasi. Namun, hasil penelusuran ahli IT menunjukkan bahwa dokumen tersebut dibuat mundur dari tanggal tanda tangan aslinya. Hal ini memicu perdebatan panas di kalangan senat universitas.
Temuan Lain di Karya Ilmiah
Selain penelitian 2015, dugaan plagiasi juga ditemukan pada dua karya lain milik Imam Taufiq, termasuk artikel di Journal of Indonesian Islam (2014) dan makalah yang dipresentasikan pada 2016.
Reaksi Pihak Terkait
Ketua Senat UIN Walisongo, Prof Dr H Abdul Djamil MA, mengaku belum menerima informasi resmi soal keputusan ini. Sementara pihak Imam Taufiq memilih diam meski sudah dimintai konfirmasi oleh media.
Forum Guru Besar UIN Walisongo menegaskan akan melanjutkan investigasi terhadap karya-karya lain yang dinilai bermasalah demi menjaga marwah akademik kampus.
Kasus Mantan Rektor UIN Walisongo, Prof Imam Taufiq, Dicopot dari Jabatan Guru Besar Imbas Dugaan Plagiasi ini menjadi pengingat keras bahwa integritas akademik adalah harga mati di dunia pendidikan tinggi. Sanksi terhadap Imam Taufiq bukan hanya soal jabatan, tetapi juga menjadi pelajaran penting bagi civitas akademika untuk menjaga kejujuran ilmiah.***