Sejarah Berdirinya PAUD di Indonesia: Perjalanan Awal Mula Pendidikan Anak Usia Dini dari Masa ke Masa

APAAJA.NET – Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan tahap penting dalam tumbuh kembang anak, yang berperan membentuk karakter dan kemampuan dasar sejak usia dini. Sejarah Berdirinya PAUD di Indonesia tidak lepas dari pengaruh global, dimulai dari konsep Kindergarten yang diperkenalkan di Eropa dan diadaptasi ke dalam konteks pendidikan lokal Indonesia.

Konsep PAUD pertama kali lahir di Jerman pada tahun 1840 oleh Friedrich Wilhelm August Frobel, melalui pendirian Kindergarten atau “Taman Anak”. Frobel memandang anak-anak usia dini seperti tunas yang harus dipelihara dengan kasih sayang dan pendidikan yang tepat.

Kemudian, tahun 1907 di Italia, Maria Montessori mendirikan Casa Dei Bambini bagi anak-anak dari lingkungan miskin. Pendekatan Montessori yang berbasis pada kemandirian dan stimulasi dini menjadi salah satu fondasi penting pendidikan anak global.

Baca Juga: Menelisik Sejarah Hari Pendidikan Nasional

Sejarah Berdirinya PAUD di Indonesia

Masa Penjajahan dan Perintis Awal

  • Awal Abad ke-20 (1908-1941): Pemerintah kolonial Belanda membawa sistem Kindergarten ke Indonesia, namun terbatas untuk anak-anak Eropa dan kalangan elit.
  • Tahun 1919: Organisasi perempuan ‘Aisyiyah mendirikan Bustanul Athfal di Yogyakarta, menjadi pelopor lembaga PAUD untuk anak-anak pribumi.
  • Tahun 1922: Ki Hadjar Dewantara mendirikan Taman Lare atau Taman Anak, cikal bakal dari Taman Indria yang menjadi bagian integral dari sistem pendidikan Taman Siswa.

Masa Penjajahan Jepang (1942–1945)

Meski tidak mendapat perhatian besar dari pemerintah Jepang, beberapa lembaga PAUD tetap bertahan secara mandiri oleh organisasi masyarakat.

Pasca Kemerdekaan hingga Orde Lama

Pemerintah Indonesia mulai mengakui pentingnya PAUD. Salah satu langkah penting terjadi pada 1965, saat dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 58 Tahun 1965 tentang pembinaan anak usia dini.

PAUD dalam Sistem Pendidikan Nasional

Titik balik penting dalam sejarah PAUD di Indonesia terjadi pada tahun 2003, dengan pengesahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. PAUD resmi menjadi bagian dari sistem pendidikan formal dan nonformal yang diatur oleh negara.

Sejak saat itu, PAUD terus dikembangkan melalui program-program Kementerian Pendidikan dan kolaborasi dengan lembaga swadaya masyarakat, menjangkau daerah-daerah terpencil dengan berbagai model pendidikan.

Baca Juga: Update Usul NIP CPNS 2024 Jawa Barat: Banyak Wilayah Capai 100 Persen Jelang Deadline BKN 1 Mei 2025

Perjalanan Panjang Menuju Pendidikan Berkualitas

Sejarah PAUD di Indonesia mencerminkan perjalanan panjang dan dinamis, dari masa kolonial hingga era modern saat ini. Peran tokoh-tokoh seperti Friedrich Frobel, Maria Montessori, Aisyiyah, dan Ki Hadjar Dewantara sangat signifikan dalam membentuk pondasi pendidikan anak di negeri ini.

PAUD kini menjadi perhatian utama dalam pembangunan SDM Indonesia, karena masa usia dini adalah fase emas dalam pertumbuhan anak. Inovasi dan dukungan kebijakan yang berkelanjutan diharapkan mampu menciptakan generasi masa depan yang cerdas, mandiri, dan berkarakter.

Gaji Guru PAUD di Indonesia

Gaji dan insentif bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Indonesia diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Namun, terdapat perbedaan signifikan antara guru PAUD berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS.

Gaji Guru PAUD PNS

Guru PAUD yang berstatus PNS menerima gaji berdasarkan golongan dan masa kerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Sebagai contoh:

  • Golongan III/a: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
  • Golongan IV/a: Rp3.044.300 – Rp5.000.000

Selain gaji pokok, guru PNS juga menerima tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja, yang besarannya bervariasi tergantung pada instansi dan daerah tempat bertugas.

Insentif untuk Guru PAUD Non-PNS

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan insentif kepada guru PAUD non-PNS sebagai bentuk apresiasi dan dukungan. Besaran insentif ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan daerah dan ketersediaan anggaran. Sebagai contoh, beberapa daerah memberikan insentif berkisar antara Rp200.000 hingga Rp500.000 per bulan.

Gaji dan insentif guru PAUD di Indonesia sangat bergantung pada status kepegawaian dan kebijakan daerah. Guru PAUD PNS memiliki struktur gaji yang lebih stabil dan menerima berbagai tunjangan, sementara guru non-PNS mengandalkan insentif yang jumlahnya bervariasi. Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru PAUD melalui berbagai program dan kebijakan.***

Related Posts

Cara Mengajari Anak Membaca Sejak Dini: Panduan Praktis untuk Orang Tua di Rumah
  • May 2, 2025

APAAJA.NET – Kemampuan membaca adalah fondasi penting bagi perkembangan akademik anak. Mengajarkan anak membaca sejak dini tidak hanya mempercepat proses belajarnya di sekolah, tetapi juga menumbuhkan rasa percaya diri dan…

Read More

Continue reading
Menelisik Sejarah Hari Pendidikan Nasional
  • May 2, 2025

Apaaja.net – Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) diperingati setiap tanggal 2 Mei di Indonesia. Sejarah mencatat Tanggal ini dipilih untuk menghormati hari kelahiran Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hadjar Dewantara, yang lahir…

Read More

Continue reading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *