
APAAJA.NET – Dosen Universitas Leiden Bongkar Fakta dan Peneliti, mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai keberadaan Jurusan Teknologi Kayu di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Temuannya berdasarkan riset mendalam terhadap arsip akademik yang tersimpan di perpustakaan Universitas Leiden.
Riset Arsip Leiden: Tidak Ada Jurusan Teknologi Kayu di UGM
Dosen Universitas Leiden bongkar fakta bahwa sejak berdirinya Fakultas Kehutanan UGM pada 17 Agustus 1963, tidak pernah ada jurusan yang secara resmi bernama “Teknologi Kayu”. Fakta ini bertentangan dengan pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang sebelumnya mengaku kuliah di jurusan tersebut.
Baca Juga: Penjurusan Kembali di Kurikulum Merdeka: Solusi atau Kemunduran Pendidikan?
Struktur Asli Fakultas Kehutanan UGM
Menurut temuan Dr. Surya, pada awal pembentukannya, Fakultas Kehutanan UGM hanya memiliki tiga bagian utama:
- Ekonomi Perusahaan Hutan
- Silvikultur
- Teknologi Kehutanan
“Dalam arsip resmi, hanya tercatat Bagian Teknologi Kehutanan, bukan Teknologi Kayu,” tegas Dr. Surya dalam keterangannya pada 24 April 2025.
Perubahan Struktur Sesuai SK Resmi
Dr. Surya juga merujuk pada SK Mendikbud No. 0553/O/1983, yang mencatat perubahan struktur bagian di Fakultas Kehutanan UGM. Pada tahun 1980-an, saat Jokowi mengaku berkuliah, fakultas tersebut memiliki empat bagian:
- Manajemen Hutan
- Silvikultur
- Teknologi Kehutanan
- Konservasi Sumber Daya Hutan
Klarifikasi dari Akademisi Senior UGM
Menanggapi temuan ini, akademisi senior UGM, Prof. Mohammad Naiem, memperkuat pernyataan Dr. Surya. Ia menegaskan bahwa sejak berdiri, hanya ada empat departemen resmi, dan tidak pernah ada jurusan bernama “Teknologi Kayu”.
“Sejak saat itu, yang ada hanya Departemen Teknologi Hasil Hutan. Tidak ada catatan resmi tentang Jurusan Teknologi Kayu,” ujar Prof. Naiem.
Baca Juga: CPNS 2025: Lulusan S1 Pendidikan Bisa Daftar Tanpa Harus Jadi Guru
Dugaan Kesalahan Istilah: Teknologi Kehutanan atau Teknologi Hasil Hutan?
Dr. Surya juga mempertanyakan apakah istilah “Teknologi Kayu” yang disebutkan Jokowi sebenarnya merujuk pada “Teknologi Kehutanan” atau “Teknologi Hasil Hutan”. Namun, ia menekankan bahwa perubahan atau penyebutan nama tersebut seharusnya didukung bukti dokumenter resmi.
Penelusuran lebih lanjut terhadap literatur sejarah UGM, termasuk buku Jejak Langkah Fakultas Kehutanan UGM dan dokumen internal tahun 1970-1990, memperkuat kesimpulan bahwa jurusan “Teknologi Kayu” tidak tercatat secara resmi.
“Jika memang ada, tentu harus disertai dokumen akademik atau arsip resmi yang membuktikan keberadaannya,” tegas Dr. Surya.