Wisuda Sekolah Boleh Digelar, Asal Tidak Memberatkan

Wisuda Sekolah Sudah Atas Kesepakatan Orang Tua

APAAJA.NET – Wisuda Sekolah Boleh Digelar, kegiatan wisuda sekolah belakangan menjadi sorotan publik setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melarang pelaksanaannya di semua jenjang pendidikan mulai dari TK hingga SMA. Keputusan ini menuai pro dan kontra, termasuk reaksi dari seorang lulusan yang menyayangkan hilangnya momen bersejarah tersebut. Namun di sisi lain, muncul pandangan berbeda dari pemerintah pusat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa pelaksanaan Wisuda Sekolah boleh digelar asalkan tidak memberatkan siswa maupun orang tua, serta telah melalui kesepakatan bersama.

Pandangan Abdul Mu’ti: Wisuda Boleh, Asal Bijak

Saat menghadiri acara Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Dikdasmen 2025 di PPSDM, Kota Depok, Selasa (29/4/2025), Abdul Mu’ti menekankan pentingnya fleksibilitas dan musyawarah dalam menyelenggarakan acara perpisahan sekolah.

“Menurut saya, selama wisuda itu tidak memberatkan dan dilaksanakan atas persetujuan orang tua serta murid, mestinya diperbolehkan. Yang penting, jangan berlebihan dan jangan dipaksakan,” jelasnya.

Baca Juga: Susunan Upacara Hardiknas 2025 dan Aturan Pakaian Sesuai Pedoman Kemendikdasmen

Larangan dari Gubernur: Demi Meringankan Beban Ekonomi

Sebaliknya, Gubernur Dedi Mulyadi melarang keras wisuda dan acara perpisahan di luar lingkungan sekolah. Ia menegaskan bahwa kegiatan seperti itu bisa menjadi beban finansial tambahan bagi orang tua, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

“Sudah jelas, TK, SD, SMP, SMA, tidak boleh ada wisuda. Kenaikan kelas, ya kenaikan kelas. Kelulusan, ya kelulusan,” tegas Dedi.

Perlukah Wisuda Ditiadakan?

Polemik ini mencerminkan perlunya kebijakan pendidikan yang tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tetapi juga nilai-nilai emosional dan sosial dalam proses pendidikan. Abdul Mu’ti memberikan alternatif solusi: biarkan sekolah dan orang tua yang memutuskan bersama, dengan prinsip tidak memberatkan siapa pun.

Kunci Bijak: Kesepakatan dan Kepedulian

Inti dari pernyataan Abdul Mu’ti bukan pada izin atau pelarangan, tetapi pada pentingnya komunikasi, persetujuan, dan kesadaran akan kondisi masing-masing keluarga. Artinya, penyelenggaraan wisuda bisa tetap dilanjutkan asal tidak dijadikan ajang pamer atau beban.

Baca Juga: Guru Bukan Hanya Mengajar tapi Desainer Pengalaman Belajar

Wisuda sekolah tidak harus dihapus total, tetapi perlu dilaksanakan secara bijak, hemat, dan atas kesepakatan bersama. Kebijakan pendidikan idealnya memberikan ruang fleksibilitas agar mampu menyesuaikan dengan kondisi lokal dan aspirasi masyarakat.***

Related Posts

Wagub Jateng Gus Yasin: Ijazah MDT Akan Jadi Nilai Plus dalam SPMB SMP dan SMA/SMK
  • June 17, 2025

APAAJA.NET – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mendorong penguatan peran Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dengan kebijakan strategis: ijazah MDT akan memiliki nilai kredit (point) dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB)…

Read More

Continue reading
MAN 1 Kebumen Borong Medali di O2SN 2025: Atletik dan Renang Jadi Cabang Unggulan
  • June 16, 2025

APAAJA.NET – Siswa-siswi MAN 1 Kebumen kembali menorehkan prestasi luar biasa dalam ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat Kabupaten Kebumen 2025. Bertempat di Stadion Chandradimuka dan Kolam Renang Gosi, para…

Read More

Continue reading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *