APAAJA.NET – Ponsel dan kartu SIM kini menjadi gerbang utama masyarakat dalam kehidupan digital, mulai dari berkomunikasi, mengakses informasi, hingga menggunakan layanan keuangan dan administrasi daring. Seiring meningkatnya peran strategis layanan seluler, banyak negara menerapkan kebijakan registrasi SIM card dengan mewajibkan pengguna mencantumkan identitas pribadi sebelum dapat mengaktifkan layanan.
Di satu sisi, aturan ini dianggap sebagai upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut memicu kekhawatiran serius terkait privasi digital, terutama soal bagaimana data pribadi dikumpulkan, disimpan, dan dimanfaatkan.
Mengapa Banyak Negara Mewajibkan Registrasi SIM Card?
Dilansir dari laporan Comparitech, kewajiban registrasi SIM card kini menjadi praktik umum di banyak negara seiring meningkatnya ketergantungan global terhadap ponsel. Dengan jumlah pengguna ponsel dunia yang telah melampaui 5,8 miliar orang, pemerintah memandang layanan seluler sebagai infrastruktur strategis yang perlu diawasi.
Saat ini, tercatat lebih dari 160 negara mewajibkan registrasi SIM card menggunakan identitas resmi. Dalam praktiknya, pengguna diminta menyerahkan data seperti nama lengkap dan dokumen identitas, bahkan di sejumlah negara disertai data biometrik.
Baca Juga: Kisah Munifah, Wisudawan Terbaik UT Jakarta dan Impian Lanjut S2 ke Jepang
Registrasi SIM dengan Data Biometrik
Lebih dari 35 negara diketahui telah menerapkan atau tengah mengembangkan sistem registrasi SIM berbasis biometrik, seperti:
-
Sidik jari
-
Pemindaian wajah
Pemerintah umumnya beralasan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk:
-
Meningkatkan keamanan nasional
-
Menekan kejahatan siber dan penipuan
-
Mempermudah proses penegakan hukum
Dampak Registrasi SIM Card terhadap Privasi Digital
Meski dinilai bermanfaat dari sisi keamanan, Comparitech menilai kebijakan registrasi SIM card berpotensi mengancam privasi digital apabila tidak diimbangi dengan regulasi perlindungan data yang kuat.
Registrasi SIM menciptakan basis data berskala besar yang mengaitkan identitas warga dengan nomor ponsel, lokasi, serta aktivitas digital. Tanpa aturan pembatasan yang jelas, data ini dapat disimpan dalam jangka panjang dan diakses oleh berbagai pihak.
Baca Juga: MNC Peduli–RSI Assyifa Gelar Operasi Katarak, Warga: Rasanya Bahagia Ada yang Tolong
Risiko Pengawasan dan Penyalahgunaan Data
Risiko lain yang disorot adalah potensi:
-
Penyalahgunaan data pribadi
-
Pengawasan berlebihan oleh negara
-
Pelacakan pergerakan dan komunikasi pengguna
Dalam beberapa kasus, data SIM card dapat digunakan untuk membangun profil perilaku pengguna. Jika akses aparat tidak disertai mekanisme izin pengadilan atau pengawasan ketat, kebijakan ini berpotensi melanggar hak privasi warga.
Baca Juga: Ulik Spesifikasi MG S5 EV: Modal Lawan SUV Listrik Terlaris, Harga Masih Misterius!
Perbedaan Kebijakan di Berbagai Negara
Tidak semua negara memilih pendekatan yang sama. Sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan beberapa negara Eropa masih memperbolehkan penggunaan SIM card tanpa registrasi wajib.
Perbedaan kebijakan ini menunjukkan adanya tarik-menarik antara kepentingan keamanan dan perlindungan hak privasi. Registrasi SIM card pada akhirnya bukan sekadar isu teknis telekomunikasi, melainkan mencerminkan bagaimana sebuah negara memposisikan hak privasi warganya di era digital.



