APAAJA.NET – Upaya memperketat keamanan identitas pelanggan seluler kini memasuki fase baru. Telkomsel resmi menerapkan Registrasi Biometrik Wajah Telkomsel untuk pelanggan baru.
Kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Regulasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Tujuannya jelas: memperkuat validitas identitas pelanggan sekaligus menekan kejahatan digital seperti scam dan phishing yang kerap memanfaatkan identitas palsu.
Apa Itu Program SEMANTIK?
Program SEMANTIK (Senyum Nyaman dengan Biometrik) merupakan kebijakan pemerintah untuk memastikan setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas sah pemiliknya.
Melalui sistem biometrik berbasis face recognition (FR), data pelanggan akan diverifikasi lebih akurat dibandingkan metode lama yang hanya menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga.
Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital.
Apa yang Berubah dalam Registrasi SIM Card?
1. Wajib Verifikasi Wajah untuk WNI
Registrasi pelanggan WNI kini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) disertai verifikasi wajah.
2. Aturan Khusus untuk Anak di Bawah 17 Tahun
Untuk pelanggan di bawah 17 tahun dan belum menikah, registrasi menggunakan NIK pelanggan serta NIK dan verifikasi wajah kepala keluarga sesuai data Kartu Keluarga.
3. Kartu Perdana Tidak Aktif
Kartu SIM wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah data tervalidasi (WNI) atau terverifikasi (WNA).
4. Batas Kepemilikan Nomor
Kepemilikan nomor prabayar tetap dibatasi maksimal tiga nomor per identitas per operator, kecuali untuk kebutuhan tertentu.
Cara Registrasi Biometrik Wajah Telkomsel
Telkomsel menyediakan dua metode registrasi:
Datang ke GraPARI
Pelanggan dapat mengunjungi GraPARI terdekat dengan membawa KTP. Petugas akan membantu proses verifikasi, termasuk bagi pelanggan yang tidak memiliki smartphone.
Registrasi Mandiri Online
Registrasi juga bisa dilakukan melalui laman resmi Telkomsel. Setelah memverifikasi nomor, pelanggan cukup memasukkan NIK dan melakukan swafoto untuk proses pencocokan wajah.
Pelanggan Kini Punya Kendali Lebih Besar
Dengan sistem biometrik ini, pelanggan dapat:
- Mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas NIK miliknya
- Meminta pemblokiran nomor yang tidak dikenali
- Mengurangi risiko penyalahgunaan identitas
Ini menjadi langkah preventif penting di tengah meningkatnya kasus penipuan berbasis digital.
Keamanan Data Dijamin
Telkomsel menegaskan bahwa data biometrik hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas sesuai ketentuan perlindungan data pribadi.
Teknologi yang digunakan diklaim telah memenuhi standar keamanan informasi dan ketahanan terhadap ancaman siber sesuai persyaratan regulator.
Implementasi ini juga merupakan kelanjutan dari uji coba bertahap bersama Komdigi dalam beberapa tahun terakhir.
Masa Transisi Hingga Juni 2026
Pemerintah masih memberikan masa transisi hingga Juni 2026. Selama periode tersebut, pelanggan tetap dapat melakukan registrasi menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga seperti sebelumnya.
Setelah masa transisi berakhir, seluruh proses registrasi nomor seluler akan sepenuhnya menggunakan identitas valid beserta data biometrik pelanggan.
Nomor yang telah terdaftar sebelum aturan baru tetap bisa digunakan. Telkomsel juga menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang ingin beralih ke sistem biometrik.
Baca Juga : Dukung SEMANTIK Komdigi, Telkomsel Resmi Terapkan Registrasi Biometrik Wajah
Implementasi Registrasi Biometrik Wajah Telkomsel menjadi langkah besar dalam mendukung program SEMANTIK Komdigi dan memperkuat keamanan ekosistem digital Indonesia.
Dengan sistem ini, registrasi nomor seluler tidak hanya lebih praktis, tetapi juga lebih aman dan transparan. Identitas pelanggan lebih terlindungi, sementara peluang kejahatan digital semakin dipersempit.
Apakah ini awal era baru keamanan SIM card di Indonesia? Besar kemungkinan, iya.

