
APAAJA.NET – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan batas akhir pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS 2024 hingga 1 Mei 2025, sesuai Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025. Update Usul NIP CPNS 2024 Jawa Barat menunjukkan bahwa sejumlah instansi di wilayah kerja Kantor Regional III BKN Bandung, yang meliputi Provinsi Jawa Barat, terlihat sigap menyelesaikan proses pengusulan tersebut.
Tenggat Pengusulan NIP CPNS 2024: Apa Dampaknya?
Menurut surat edaran BKN, pengangkatan CPNS akan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) sebulan setelah usulan NIP diterima. Artinya, jika instansi tidak mengusulkan NIP hingga 1 Mei 2025, maka pengangkatan CPNS bisa tertunda. Ini menegaskan pentingnya percepatan dalam proses verifikasi dan persetujuan NIP.
Syarat Pengangkatan CPNS: Apa yang Harus Dipenuhi?
Sebelum CPNS resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:
-
Proses seleksi selesai dan peserta dinyatakan lulus
-
Sudah mendapat persetujuan teknis dan NIP dari BKN
-
Peserta menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak pindah instansi
-
Penetapan pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
-
Kesiapan anggaran dan sarana dari instansi
Update Lengkap Usul NIP CPNS 2024 Jawa Barat per 1 Mei 2025
Berikut adalah progres usul NIP CPNS di beberapa wilayah Jawa Barat:
Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Mei 2025: Siap-Siap Libur Panjang dan Healing Lagi!
Wilayah dengan Progres 100 Persen
-
Kabupaten Ciamis: 230 usulan diterima dan disetujui
-
Kabupaten Subang: 46
-
Kabupaten Sumedang: 174
-
Kabupaten Tasikmalaya: 32
-
Kabupaten Bandung Barat: 26
-
Kabupaten Bandung: 275
-
Kabupaten Garut: 156
-
Kabupaten Cirebon: 56
-
Kabupaten Indramayu: 120
-
Kota Bandung: 41
-
Kota Sukabumi: 46
-
Kota Cimahi: 128
-
Kota Banjar: 106
-
Kabupaten Pandeglang: 28
-
Kabupaten Tangerang: 475
Wilayah dengan Progres Tinggi (>90 Persen)
-
Kabupaten Majalengka: 98,24%
-
Kabupaten Cianjur: 95,65%
-
Provinsi Jawa Barat: 96,42%
-
Kabupaten Purwakarta: 93,87%
-
Kabupaten Bogor: 99,71%
-
Kabupaten Lebak: 98,64%
-
Kota Cirebon: 99,14%
Wilayah dengan Progres Rendah
-
Kota Serang: 31,21%
-
Kota Bogor: 28,88%
-
Kota Depok: 0%
Dampak Keterlambatan dan Harapan Selanjutnya
Keterlambatan dalam pengusulan NIP dapat berdampak pada waktu pengangkatan CPNS serta proses administrasi selanjutnya. Oleh karena itu, BKN dan instansi daerah diharapkan terus berkoordinasi untuk mempercepat proses yang masih tertunda.
Baca Juga: Subsidi Transportasi Umum Janji Prabowo: Tantangan Realisasi di Tengah Keterbatasan Anggaran dan Kelembagaan
Dengan mayoritas daerah di Jawa Barat sudah menyelesaikan proses usul NIP CPNS 2024, hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi ketentuan BKN. Namun, perhatian tetap perlu diberikan pada beberapa wilayah yang progresnya masih rendah agar tidak berdampak pada penundaan SK pengangkatan.***