APAAJA.NET – Kabar baik bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan libur Natal 25–26 Desember 2025. Meski SIM dinyatakan mati, pemegang SIM tetap bisa melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru, selama masa berlakunya habis saat layanan Satpas tutup.
Kebijakan ini diberlakukan karena seluruh layanan Satpas dan SIM Keliling diliburkan selama Hari Raya Natal, sehingga masyarakat tidak memiliki kesempatan untuk memperpanjang SIM tepat waktu.
Jadwal Perpanjangan SIM Setelah Libur Natal
Mengutip informasi resmi dari akun Instagram @satpasmetrojaya, pelayanan Satpas SIM akan dibuka kembali pada:
Baca Juga: Bika Ambon Asli Sumatra Utara: Kue Tradisional Manis Legit dengan Tekstur Berongga yang Unik
Tanggal Penting yang Wajib Dicatat
- Tanggal Libur: 25–26 Desember 2025
- Satpas Dibuka Kembali: 27 Desember 2025
Artinya, SIM yang masa berlakunya habis pada 25–26 Desember 2025 masih bisa diperpanjang pada 27 Desember 2025 dengan mekanisme perpanjangan biasa, tanpa perlu tes ulang layaknya pembuatan SIM baru.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 s.d. 26 Desember 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2025,” tulis Satpas Metro Jaya.
Baca Juga: Ternyata Roller Bisa Bikin CVT Motor Matic Gredek! Ini Penyebab yang Sering Diabaikan
Lewat Sehari Saja, SIM Wajib Bikin Baru
Meski ada dispensasi khusus saat libur nasional, aturan perpanjangan SIM tetap ketat. Jika masa berlaku SIM lewat satu hari di luar kondisi libur, maka pemilik SIM wajib membuat SIM baru.
Dasar Aturan Resmi Kepolisian
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, Pasal 4 Ayat 3, yang menegaskan:
“Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru.”
Perlu diingat juga, masa berlaku SIM kini dihitung dari tanggal penerbitan, bukan tanggal lahir. Jadi pastikan Anda selalu mengecek tanggal kedaluwarsa SIM agar tidak terlewat.
Baca Juga: Rosalia Indah Tambah 8 Rute Baru Jelang Nataru 2025
Kenapa SIM Mati Saat Libur Bisa Diperpanjang?
Dispensasi ini diberikan karena penutupan layanan bukan kesalahan pemohon, melainkan akibat hari libur nasional. Oleh sebab itu, Polri memberikan toleransi administratif agar masyarakat tidak dirugikan.
Baca Juga: Seroja Membatik SMPN 2 Boja: Pelestarian Budaya dalam Peringatan Hari Batik Nasional
Kesimpulan
Jika SIM Anda habis masa berlakunya pada 25–26 Desember 2025, jangan panik. Anda masih bisa melakukan perpanjangan SIM pada 27 Desember 2025 tanpa bikin baru. Namun ingat, di luar kondisi libur nasional, SIM mati satu hari saja tetap wajib bikin baru.


