APAAJA.NET – Polisi menetapkan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau yang dikenal sebagai Yai Mim, sebagai tersangka kasus pornografi. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam laporan yang diajukan Nurul Sahara.
Kasus ini sontak menjadi perhatian publik, mengingat Yai Mim dikenal sebagai figur agama dan akademisi.
Yai Mim Buka Suara Lewat Video
Menanggapi status tersangka yang kini disandangnya, Yai Mim akhirnya angkat bicara melalui pernyataan video yang dikirimkan kepada wartawan pada Kamis (8/1/2026).
“Alhamdulillah Yai Mim tersangka dalam kasus pornografi atas laporan Mbak Nurul Sahara,” ujar Yai Mim, dikutip dari detikJatim.
Siap Jalani Proses Hukum hingga Dipenjara
Dalam pernyataannya, Yai Mim menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia bahkan mengaku siap menerima konsekuensi terberat apabila dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Tidak Takut Dipenjara
“Kalau Yai Mim dinyatakan bersalah, silakan dipenjara. Saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menuai beragam reaksi publik, mulai dari dukungan hingga kritik tajam.
Tolak Gunakan Uang untuk Menang Perkara
Tak hanya itu, Yai Mim juga menyatakan tidak akan mengeluarkan biaya apa pun, baik untuk pengacara maupun pihak lain, demi memenangkan kasusnya.
Minta Uang Istri Dikembalikan
Ia bahkan meminta agar uang yang diduga telah ditransfer oleh istrinya terkait perkara tersebut segera dikembalikan.
“Saya tidak mau mengeluarkan uang untuk menang. Biarkan saya kalah. Keadilan dan kebenaran yang saya junjung,” ucapnya.
“Saya lebih baik dipenjara daripada istri saya kau peras,” lanjut Yai Mim.
Baca Juga: Antiklimaks Mohamed Salah! Mesir Tersingkir di Semifinal Piala Afrika 2025 Usai Dibungkam Senegal
Polisi Ungkap Unsur Pidana Kekerasan Seksual dan Pornografi
Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Selasa (6/1/2026).
Menurut Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, laporan tersebut mengandung dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi.
“Perkaranya soal tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi,” jelasnya.
Kasus Masih Berlanjut
Hingga kini, proses hukum terhadap Yai Mim masih terus berjalan. Publik pun menanti perkembangan selanjutnya dari kasus yang menjadi sorotan nasional ini.
Baca Juga: Terkuak! Quantum Computing Disebut Bakal Mengubah Dunia Teknologi Lebih Cepat dari Internet


