APAAJA.NET – BPOM ungkap produk ilegal Milo hingga Old Town yang masih beredar di sejumlah wilayah di Indonesia. Temuan ini terungkap dalam intensifikasi pengawasan pangan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan lebih dari 56 ribu produk bermasalah. Dari jumlah tersebut, sekitar 27 ribu produk tidak memiliki izin edar atau termasuk produk ilegal.
Temuan ini menjadi perhatian serius karena produk pangan tanpa izin edar berpotensi membahayakan konsumen.
BPOM Ungkap Produk Ilegal Milo hingga Old Town dalam Pengawasan Pangan
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan bahwa konsumsi produk ilegal memiliki berbagai risiko. Produk tersebut tidak melalui proses pengawasan resmi sehingga keamanannya tidak dapat dijamin.
Selain itu, beberapa kasus di berbagai negara menunjukkan adanya potensi kontaminasi maupun kandungan bahan berbahaya dalam produk ilegal.
Produk tanpa izin edar juga sulit dipastikan keasliannya. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati saat membeli produk pangan.
Risiko Konsumsi Produk Pangan Ilegal
Produk ilegal biasanya masuk melalui jalur distribusi tidak resmi. Akibatnya, kualitas serta standar keamanannya tidak terjamin. Selain itu, konsumen juga berisiko mendapatkan produk yang sudah kedaluwarsa atau rusak.
Lima Wilayah dengan Temuan Produk Ilegal Terbanyak
Dalam pengawasan yang dilakukan BPOM, terdapat lima wilayah yang mencatat temuan produk ilegal terbanyak. Wilayah tersebut umumnya berada di daerah yang dekat dengan pintu masuk negara tetangga.
Hal ini terjadi karena banyak produk berasal dari negara seperti Malaysia dan Singapura.
Daftar Wilayah Temuan Produk Ilegal
Berikut lima wilayah dengan jumlah temuan produk ilegal terbanyak:
- Palembang, Sumatra Selatan: 10.848 pcs
- Palopo, Sulawesi Selatan: 2.756 pcs
- Batam, Kepulauan Riau: 2.653 pcs
- Sanggau, Kalimantan Barat: 1.654 pcs
- Tarakan, Kalimantan Utara: 1.305 pcs
Temuan ini menunjukkan bahwa jalur distribusi ilegal masih terjadi di wilayah perbatasan.
BPOM Periksa Lebih dari 1.100 Sarana Peredaran Pangan
Selain menemukan produk ilegal, BPOM juga melakukan pemeriksaan terhadap 1.134 sarana peredaran pangan olahan di seluruh Indonesia. Pemeriksaan tersebut mencakup berbagai jenis sarana distribusi.
Hasil Pemeriksaan Sarana Distribusi
Berikut rincian sarana yang diperiksa BPOM:
- 569 ritel modern (50,2 persen)
- 369 ritel tradisional (32,5 persen)
- 188 gudang distributor (16,6 persen)
- 7 gudang importir (0,6 persen)
- 1 gudang e-commerce (0,1 persen)
Dari hasil pemeriksaan tersebut, sekitar 65,2 persen sarana telah memenuhi ketentuan.
Namun, masih terdapat 34,8 persen sarana yang tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk tanpa izin edar, kedaluwarsa, atau dalam kondisi rusak.
Baca Juga : BPOM RI Temukan Ratusan Takjil Berbahaya, Terbanyak di Wilayah Ini
Temuan BPOM ungkap produk ilegal Milo hingga Old Town menunjukkan bahwa pengawasan pangan masih perlu terus diperkuat, terutama di wilayah perbatasan.
Produk tanpa izin edar memiliki risiko kesehatan karena tidak melalui proses pengawasan resmi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau lebih teliti saat membeli produk pangan dan memastikan produk tersebut memiliki izin edar resmi.


