APAAJA.NET – Bupati Cilacap jadi tersangka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan uang dari proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
KPK Tahan Bupati dan Sekda Cilacap
Setelah Bupati Cilacap jadi tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap kedua pejabat daerah tersebut.
Ditahan Selama 20 Hari
KPK menahan Syamsul Auliya Rachman yang menjabat sebagai Bupati Cilacap periode 2025–2030 serta Sadmoko Danardono yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
OTT KPK Amankan Uang Rp610 Juta
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Uang Tunai dan Dokumen Disita
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp610 juta.
Menurut KPK, uang tersebut ditemukan di rumah Ferry Adhi Dharma, yang menjabat sebagai Asisten II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Uang tersebut diduga berasal dari setoran sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.
Diduga untuk THR Pihak Eksternal
Sebagian uang bahkan sudah dimasukkan ke dalam goodie bag dan diduga akan diberikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak eksternal.
Selain itu, sebagian dana lainnya disebut baru saja diterima dari setoran perangkat daerah dan ditemukan di ruang kerja Ferry Adhi Dharma.
Kronologi OTT Bupati Cilacap
Kasus yang membuat Bupati Cilacap jadi tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK.
Saat operasi berlangsung, Syamsul Auliya Rachman sempat diamankan oleh tim KPK di wilayah Banyumas sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelum diterbangkan ke Jakarta, ia terlebih dahulu diperiksa di Polresta Banyumas.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh pihak bupati yang terkait dengan proyek-proyek di Kabupaten Cilacap.
Dugaan Pemerasan Proyek di Pemkab Cilacap
KPK menduga bahwa praktik pemerasan tersebut terjadi dalam proses pengelolaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Kasus yang membuat Bupati Cilacap jadi tersangka ini kini masih terus didalami oleh penyidik KPK. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan perkara dan pihak lain yang turut diperiksa.
Baca Juga : Bupati Cilacap Syamsul-Sekda Sadmoko Jadi Tersangka, Langsung Ditahan KPK
KPK juga menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.



