
APAAJA.NET – Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu solusi finansial bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat. Namun, tidak semua layanan pinjaman online itu aman dan terpercaya. Oleh karena itu, untuk menghindari penipuan dan bunga yang tidak wajar, penting bagi masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas penyelenggara pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman.
Hingga April 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengupdate daftar 97 perusahaan penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin resmi. Daftar ini memastikan bahwa masyarakat hanya mengakses layanan pinjaman online yang aman dan diawasi oleh pihak yang berwenang.
Baca Juga: Warren Buffett: Lunasi Kartu Kredit Dulu Sebelum Mulai Investasi!
Cek Legalitas Pinjaman Online di OJK
Sebelum mengajukan pinjaman online, pastikan untuk mengecek apakah platform tersebut terdaftar di OJK. Anda bisa memverifikasi legalitasnya melalui beberapa cara berikut:
- Telepon: 157
- WhatsApp: 081 157 157 157
- Website resmi OJK: www.ojk.go.id
Menggunakan layanan dari penyelenggara fintech lending yang tidak berizin berisiko tinggi, termasuk potensi penipuan, pencurian data, atau penagihan yang tidak manusiawi. Oleh karena itu, memastikan bahwa pinjol yang digunakan adalah resmi dan terdaftar di OJK sangat penting untuk melindungi diri dari risiko yang tidak diinginkan.
Tips Memilih Pinjaman Online yang Aman
Berikut beberapa tips penting yang perlu Anda perhatikan saat memilih pinjaman online:
- Pastikan Terdaftar di OJK: Periksa daftar resmi OJK secara berkala di situs resmi mereka.
- Baca Syarat dan Ketentuan: Jangan terburu-buru menyetujui kontrak tanpa memahami dengan jelas syarat dan ketentuannya.
- Waspadai Bunga Tidak Wajar: Pinjol ilegal sering kali menerapkan bunga yang sangat tinggi dan tidak wajar.
- Lindungi Data Pribadi Anda: Jangan sembarangan memberikan akses ke kontak, kamera, atau lokasi.
- Gunakan Platform Terpercaya: Unduh aplikasi hanya dari Play Store atau App Store untuk menghindari aplikasi palsu.
Daftar 97 Pinjol Resmi OJK Per April 2025
Berikut adalah daftar lengkap dari 97 pinjol resmi yang terdaftar di OJK per April 2025, yang dapat Anda akses untuk memastikan layanan pinjaman online yang aman dan legal:
- Danamas – danamas.co.id
- ETHIS – ethis.co.id
- Amartha – amartha.com
- Dompet Kilat – dompetkilat.co.id
- Boost – myboost.co.id
- Toko Modal – tokomodal.co.id
- Findaya – findaya.co.id
- Modalku – modalku.co.id
- KTA Kilat – pendanaan.com
… dan seterusnya.
(Daftar lengkap tersedia di artikel)
Hati-Hati dalam Mengajukan Pinjaman Online
Mengajukan pinjaman online bisa menjadi solusi finansial yang cepat, tetapi pastikan untuk selalu memeriksa legalitas penyelenggara pinjaman. Jangan sampai terjebak dengan pinjol ilegal yang bisa menjerumuskan Anda pada masalah finansial yang lebih besar. Dengan memilih pinjol resmi yang terdaftar OJK, Anda dapat meminimalkan risiko dan memanfaatkan layanan pinjaman dengan aman.***