APAAJA.NET – Istilah mokel sering muncul saat bulan Ramadhan, terutama di media sosial. Kata ini bahkan sudah tercatat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sebagai kosakata resmi. Hal ini menunjukkan bahwa mokel bukan sekadar bahasa gaul biasa, melainkan istilah yang sudah diakui dalam khazanah bahasa Indonesia.
Namun, bagaimana sebenarnya arti mokel? Dari mana asal-usulnya? Dan yang paling penting, bagaimana hukum mokel dalam Islam? Berikut penjelasan lengkapnya.
Arti Mokel Menurut KBBI
Dalam KBBI VI Daring, mokel diartikan sebagai makan atau minum sebelum waktu berbuka puasa, biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Kata ini termasuk verba cakapan, yaitu kata kerja yang digunakan dalam bahasa percakapan sehari-hari dan bersifat nonformal. Artinya, penggunaannya lebih lazim ditemukan dalam obrolan santai dibandingkan dalam forum resmi atau tulisan ilmiah.
Baca Juga: Beasiswa Kuliah Gratis ke Thailand 2026 Resmi Dibuka! Cek Syarat & Cara Daftar RTG Scholarships
Asal-usul Mokel dalam Bahasa Jawa
Berasal dari Bahasa Jawa “Mokèl”
Secara etimologis, mokel berasal dari bahasa Jawa, yakni “mokèl”. Dalam Kamus Bahasa Jawa-Indonesia terbitan Balai Bahasa, mokèl berarti menghentikan puasa sebelum waktunya atau berhenti di tengah jalan saat seharusnya masih dilanjutkan.
Maknanya secara budaya memang sudah mengarah pada tindakan membatalkan puasa secara sengaja sebelum waktu maghrib.
Awalnya Populer di Jawa Timur
Istilah ini pertama kali populer di wilayah Malang dan sekitarnya, Jawa Timur. Dalam percakapan lokal, mokel sering digunakan sebagai candaan bagi orang yang tidak kuat menahan lapar saat puasa.
Seiring perkembangan media sosial seperti TikTok, istilah ini semakin viral. Berbagai konten humor Ramadhan hingga challenge seperti “mokel with you” membuat kata ini dikenal luas hingga ke luar Jawa.
Baca Juga: Hikmah Puasa Ramadan yang Jarang Disadari, Lengkap dengan Hukum dan Syarat Wajibnya
Mengapa Mokel Cepat Viral?
Ada beberapa faktor yang membuat istilah ini cepat diterima masyarakat:
1. Relatable dengan Pengalaman Puasa
Banyak orang pernah merasakan godaan untuk membatalkan puasa sebelum waktunya, sehingga istilah ini terasa dekat dengan realitas.
2. Terdengar Unik dan Mudah Diingat
Secara fonetik, kata mokel terdengar sederhana dan ringan sehingga mudah diucapkan.
3. Didukung Konten Humor Ramadhan
Media sosial berperan besar dalam memperluas penyebaran istilah ini. Meski konotasinya negatif secara agama, secara budaya kata ini berkembang sebagai fenomena bahasa populer.
Hukum Mokel dalam Islam
Membatalkan Puasa Tanpa Uzur Termasuk Dosa
Dalam pandangan Islam, membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan syar’i seperti sakit, safar, atau kondisi darurat termasuk perbuatan tercela.
Dalam kitab Fikih Empat Mazhab Jilid 2 karya Syekh Abdurrahman Al-Juzairi dijelaskan bahwa orang yang sengaja membatalkan puasa Ramadhan dapat dikenai kafarat berat, terutama jika pembatalannya dilakukan dengan hubungan suami istri di siang hari.
Menurut Ahmad Sarwat dalam bukunya Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan, kafarat tersebut berupa:
- Puasa dua bulan berturut-turut
- Jika tidak mampu, memerdekakan budak
- Jika masih tidak mampu, memberi makan 60 fakir miskin, masing-masing 1 mud makanan pokok
Selain kewajiban qadha dan kafarat, pelaku juga kehilangan pahala dan keberkahan Ramadhan.
Baca Juga: Anak Susah Makan Sayur? Dokter Gizi Beri Tips Tanpa Memaksa
Dalil tentang Larangan Membatalkan Puasa
Larangan keras ini diperkuat hadis riwayat Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan dari Allah, maka hal itu tidak dapat tergantikan meskipun ia berpuasa sepanjang tahun.”
Hadis ini menunjukkan betapa besar konsekuensi membatalkan puasa tanpa uzur yang dibenarkan.
Dalam riwayat lain yang disebutkan dalam buku Jalan Takwa karya Idrus Abidin, Rasulullah SAW menggambarkan siksa bagi orang yang sengaja berbuka sebelum waktunya dalam sebuah mimpi, dengan kondisi mulut robek dan mengeluarkan darah.
Kesimpulan
Istilah mokel memang viral dan populer secara budaya, bahkan telah diakui dalam KBBI. Namun, secara syariat Islam, mokel atau membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan merupakan perbuatan dosa besar.
Karena itu, umat Islam perlu memahami bahwa meskipun istilah ini terdengar ringan dalam candaan media sosial, konsekuensinya dalam ajaran agama sangat serius. Menjaga puasa hingga waktu berbuka bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk ketakwaan dan penghormatan terhadap bulan Ramadhan.



